Perlindungan Hukum Badan Keagamaan Atas Tanah Pelaba Pura di Bali

Authors

  • I Putu Gede Radithya Gusmana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Nyoman Budiana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3149

Keywords:

Badan Keagamaan, Hak Milik Tanah, Perlindungan Hukum, Tanah Pelaba Pura.

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah pelaba pura oleh pura, yang merupakan salah satu badan keagamaan di Bali. Tanah pelaba pura merupakan tanah yang peruntukannya secara khusus ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan aktivitas keagamaan, khususnya bagi masyarakat umat hindu di Bali. Dengan berkembangnya regulasi pertanahan, status tanah pelaba pura yang sebelumnya berada di bawah penguasaan desa adat mengalami perubahan menjadi hak milik atas nama pura sebagai badan keagamaan. Pengaturan mengenai kewenangan kepemilikan tanah oleh badan keagamaan berpedoman pada UUPA, PP No. 38 Tahun 1963, serta SK Mendagri No. SK/556/DJA/1986 yang menetapkan pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat memiliki tanah. Dalam penelitian ini, oleh penulis digunakan metode normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta kasus. Studi ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah pelaba pura oleh pura yang merupakan salah satu bagian dari badan keagamaan di Bali diberikan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif sebagaimana dikemukakan dalam teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Perlindungan preventif diberikan melalui regulasi yang mengatur mengenai kewenangan untuk memiliki tanah oleh pura sebagai badan keagamaan, seperti dalam UUPA, PP No. 38 Tahun 1963 serta SK Mendagri No. SK/556/DJA/1986. Sementara perlindungan represif diberikan melalui penyelesaian sengketa oleh lembaga peradilan, seperti contohnya dalam Putusan PN Tabanan pada nomor registrasi perkara 190/Pdt.G/2023/PN Tab yang menolak seluruh gugatan dari anggota keluarga Jero Marga Puri Kerambitan terhadap tanah Pelaba Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung

References

Anggita, Vania Digna, M. F. M. P. (2022). Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum. USM Law Review, 5(2), 783.

Atmaja, I Gusti Bagus Agung Kusuma. (2019). Pengelolaan Tanah Laba Pura Luhur Pakendungan Untuk Pembangunan Akomodasi Di Bidang Kepariwisataan Di Kabupaten Tabanan. Akses: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai, 11(1), 84–99.

Dewi, Putu Rosa Paramitha, & I Nyoman Budiana. (2021). Regulation of Land Lease Rights Period for Foreign Citizens in Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 8(1), 52. https://doi.org/10.22225/jhp.8.1.2514.44-55

H. Romli, et. al. (2024). Perlindungan Hukum. CV. Doki Course and Training.

Maheswara, Ida Bagus Yoga & I Nengah Artawan. (2021). Model Pluralisme Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Di Kota Denpasar. Vidya Wertta, 4(2), 38.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muliawan, J. W. (2018). Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Melalui Konsep 3 in 1 in the Land Acquisition / How To Easily Understand Land Procurement for Development Using 3 in 1 in the Land Acquisition Concept. Jurnal Hukum Peratun, 1(2), 173. https://doi.org/10.25216/peratun.122018.163-182

Napitupulu, D. R. W. (2023). Hukum Agraria. UKI Press.

Nugroho, Sigit Sapto, Muhammad Tohari, M. R. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Madiun: Pustaka iltizam.

Prayogi, M. K., & Sesung, R. (2018). Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal di Perseroan Terbatas. Jurnal Selat, 5(2), 193. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.555

Puspadewi, A. A. A. I. (2022). Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Sebagai Salah Satu Tujuan Pengelolaan Pertanahan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 60–69. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1723

Putra, Agus Ariana. (2023). Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 17. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.4

Rachmayuni, Patawari, & Lisa Mery. (2021). Analisis Hukum Transaksi Jual Beli Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Provinsi Bali, Indonesia. Petitum, 9(2), 173–174.

Rasta, I. D. M. (2018). Pendaftaran Tanah Laba Pura Di Bali Setelah Keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK. 556/DJA/1986. Jurnal Yustitia, 12(2), 90.

Sari, Ni Luh Ariningsih, I Made Suradana, A. (2021). Implikasi Hukum Badan Keagamaan Yang Dapat Memiliki Hak Milik Atas Tanah ( Kajian Terhadap Pp No 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukkan Badan- Badan Hukum Yang Dapat Memiliki Hak Atas Tanah ). Jurnal Ganec Swara, 15(2), 1075–1082.

Sastrawan, I. P. D., Guntur, I. G. N., & Andari, D. W. T. (2018). Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa di Bali. Jurnal Tunas Agraria, 1(1), 93. https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.6

Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik. Jurnal Rechtens, 14(1), 142. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4292

Sumardani, N. M. R. A., & Bagiastra, I. N. (2021). Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat Secara Elektronik. ACTA COMITAS: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(2), 224. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p01

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Wijayanti, Fitria. (2025). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Wakaf. Jurnal Akta Notaris, 4(1), 56. https://doi.org/10.56444/jqnstc67

Witari, M. R., Paramadhyaksa, I. N. W., & Yudantini, N. M. (2020). Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem Di Desa Adat Kesiman, Denpasar. Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(1), 118. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i1.1030

Yamin, Muhammad & Zaidar. (2018). Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 202.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Gusmana, I. P. G. R., Budiana, I. N., Intan Puspadewi, A. A. A., & Putri Sukadana, D. A. (2026). Perlindungan Hukum Badan Keagamaan Atas Tanah Pelaba Pura di Bali. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 631–637. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3149

Issue

Section

Articles