Strict liability vs fault based : Perbandingan Indonesia dengan Jepang Terhadap Kebocoran Data
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3146Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, kebocoran data perbankan, strict liability, fault-based liability, perlindungan konsumenAbstract
TPenelitian ini membahas penerapan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus kebocoran data perbankan dengan melakukan studi komparatif antara Indonesia dan Jepang. Fokus kajian diarahkan pada pembuktian unsur kesalahan bank, beban pembuktian nasabah, serta relevansi penerapan prinsip strict liability dibandingkan fault-based liability dalam konteks perlindungan data nasabah. Kasus kebocoran data Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2024 menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap nasabah akibat sistem pembuktian yang masih berorientasi pada kesalahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata, yang membebankan kewajiban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan haknya. Sebaliknya, kasus serangan siber terhadap Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) di Jepang memperlihatkan penerapan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih objektif, di mana lembaga keuangan tetap memikul tanggung jawab atas kerugian konsumen meskipun unsur kelalaian belum terbukti secara penuh. Melalui pendekatan yuridis-komparatif, penelitian ini menemukan bahwa penerapan strict liability lebih sesuai untuk konteks perlindungan data perbankan modern, karena memberikan keseimbangan antara tanggung jawab lembaga keuangan dan hak nasabah dalam memperoleh keadilan substantif. Temuan ini merekomendasikan perlunya reformulasi sistem pertanggungjawaban hukum perbankan di Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap kebocoran data pribadi.
References
Atmadja, W. S., G. D. Ginting, M. Q Dewani, J. M. Wijaya, and R. J. S. Pattiwael. 2025. “Journal of Social Research.” Fault-Based Liability vs. Strict Liability: Comparative Study of the Concept of Unlawful Acts Indonesia–Japan 4 (10): 2973–2982.
R, Amalia. 2024. Analisis Kebocoran Data Perbankan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9 (1): 55-72.
Repository Universitas Borneo Tarakan (UBT). 2025. “Kajian Implementasi UU PDP terhadap Sektor Perbankan Digital di Indonesia.”
Irmawati, D., J. Rumondor, and M. Stoicov,. 2024. “Law and Digital Society Journal.” Legal and Technical Challenges in Data Protection Enforcement in Indonesian Banking Sector 6 (2): 145–160.
Indonesia Business Post. 2023. “BSI’s Data Breach: A Menace to Indonesia’s Banking Security.”
Reuters. 2024. “Japan Watchdog Recommends Action on MUFG Units Over Sharing Client Data.”
Investing.com. 2024. “Japan Orders Compliance Improvements at MUFG Bank and Securities Tie-ups with Morgan Stanley.”
The Japan Times. 2024. “Personal Info Leak Cases Hit Record High in Japan in Fiscal 2024.”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerapan Keamanan Data dan Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan dan Dokumen Hukum (Jepang)
Act on the Protection of Personal Information (APPI) — Amendment 2020.
Personal Information Protection Commission (PPC Japan). Guidelines on the Act on the Protection of Personal Information (General Rules), Tokyo, 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angelica Suciara, Bryan Idias, Nathasya Jhonray Siregar, Tasya Amira Frananda Siregar, Tri Widyasto Prabowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a