Tantangan Pembuktian KDRT Psikis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3145Keywords:
KDRT Psikis, pembuktian, sistem peradilan pidana, visum psikisAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis merupakan salah satu tindak pidana yang sulit ditangani di Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari aspek hukum maupun sosial dan budaya. KDRT Psikis berbeda dari KDRT secara fisik karena tidak meninggalkan bekas luka yang nampak secara kasat mata, tetapi meninggalkan luka batin seperti depresi, trauma dan gangguan mental lainnya yang dapat mempengaruhi hidup korban secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, mekanisme pembuktian, serta hambatan dan strategi pembuktian kekerasan psikis dalam kasus KDRT. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian meskipun di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur kekerasan psikis sebagai tindak pidana, proses pembuktiannya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan alat bukti objektif, belum optimalnya pemanfaatan keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta pengaruh budaya patriarki yang sering menekan korban untuk berdamai. Untuk memperkuat pembuktian KDRT psikis, diperlukan langkah strategis berupa peningkatan kapasitas aparat hukum melalui pelatihan sensitif gender, standarisasi visum et psikiatrikum, optimalisasi penggunaan bukti elektronik dan keterangan ahli, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembuktian yang lebih responsif, berperspektif korban, dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.
References
Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga. (2022, April 6). Hukumonline. Retrieved September 30, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-pembuktian-ke-pengadilan-terkait-kasus-kekerasan-psikis-dalam-rumah-tangga-lt624e86b8d991f?page=3
Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Lestari, M. P. (n.d.). Perempuan dalam Lingkup Kekerasan : Potret Kelam Diskriminasi terhadap Perempuan. Madza Media.
Pengertian Kekerasan Psikis Sebagai Tindak Pidana. (2022, April 7). Hukumonline. Retrieved September 28, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-kekerasan-psikis-sebagai-tindak-pidana-lt624e97e997e02
Prasetyo, A. (2021). Tanggung Jawab Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga. Hukumonline. Retrieved Oktober 2, 2025, from https://www.hukumonline.com/stories/article/lt61ae0e9b55469/tanggung-jawab-pidana-kekerasan-psikis-dalam-rumah-tangga
Putri, M. E. H., & Arianingsih, Y. (2025). Tantangan Pembuktian Pada Tindak Pidana dalam Lingkup Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Pendidikan Tambusai, 9. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i1.26392
Revatalina, Y., & Uljanah, N. (2025). Pengaruh Kekerasan Psikologis Terhadap Kesehatan Mental Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebuah Studi Psikologis dan Hukum. Jurnal Studi Islam Lintas Negara, 7. https://doi.org/10.37567/cbjis.v7i2.4226
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angelica Suciara, Bryan Idias, Nathasya Jhonray Siregar, Frananda Siregar, Tri Widyasto Prabowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a