Implikasi Hukum Penolakan Buruh terhadap Sistem Outsourcing Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Ryan Adhi Pratama pratama Universitas Tidar
  • Given Teguh Farhan Ristya Pradana Universitas Tidar
  • Rachel Ika Faudina Universitas Tidar
  • Juwita Ayu Astuti Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3143

Keywords:

outsourcing, UU Cipta Kerja, perlindungan pekerja, hubungan industrial, ketenagakerjaan

Abstract

Perubahan besar dalam regulasi terkait outsourcing melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memunculkan gelombang penolakan dari kelompok buruh karena dinilai menghilangkan batasan atas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan mengurangi jaminan kepastian serta perlindungan kerja. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pandangan para ahli hukum ketenagakerjaan untuk menelusuri alasan penolakan buruh dan menilai kemungkinan penghapusan outsourcing dari aspek hukum. Temuan penelitian mengungkap bahwa perluasan cakupan outsourcing dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian baru bagi pekerja, khususnya menyangkut jangka waktu hubungan kerja, pemenuhan hak normatif, serta risiko penggantian pekerja tetap dengan tenaga kerja kontrak melalui perusahaan penyedia jasa. Dari sisi hukum, praktik outsourcing tidak dapat dihapuskan karena telah menjadi bagian dari kerangka hukum nasional, namun masih mungkin untuk direvisi melalui pengaturan yang lebih ketat, peningkatan standar perlindungan, dan penguatan pengawasan pemerintah. Dengan demikian, penolakan buruh berakar pada kekhawatiran terhadap melemahnya perlindungan hak dan kepastian kerja, sementara pembaruan regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas perusahaan dan prinsip keadilan bagi pekerja.

References

AZWAR IPANK. (n.d.). Prabowo janji hapus outsourcing, realistis atau sekadar ucapan manis? BBC NEWS Indonesia. Diambil 14 Oktober 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqx45rp9p81o

Hariyanti, D. (2011). Tentang Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Outsourching). 1.

Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang No.13 Tahun 2003, 4, 147–173.

Izziyana, W. V. (2018). Hukum outsourcing di indonesia. Unmuh Ponorogo Press.

Kesuma, I., & Uwiyono, A. (2022). Outsourcing Workers Legal Protection Under The Post Validation Of Job Creation Law. Unram Law Review, 6(1). https://doi.org/10.29303/ulrev.v6i1.220

Kurniasari, T. W. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Outsourcing Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Legal Certainty on the Protection of Outsourcing Workers After Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 05(02), 123–136. http://www.journal.geutheeinstitute.com.

Mahkama Konstitusi. (2021). PUTUSAN Nomor 91/PUU-XVIII/2020. PUTUSAN Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 1–448.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan.Bpk.Go.Id, 052692, 1–1187.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 176733, 1–1127.

Suyoko, S., & Ghufron AZ, M. (2021). Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 99–109. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5780

Syamsul H Pasaribu. (2025). Pakar IPB University: Reformasi Outsourcing lebih Mendesak daripada Penghapusan. In IPB university. https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/05/pakar-ipb-university-reformasi-outsourcing-lebih-mendesak-daripada-penghapusan/

UUD. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

pratama, R. A. P., Given Teguh Farhan Ristya Pradana, Rachel Ika Faudina, & Juwita Ayu Astuti. (2026). Implikasi Hukum Penolakan Buruh terhadap Sistem Outsourcing Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 808–817. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3143

Issue

Section

Articles