Sengkuyung Prioritas sebagai Upaya Penegakan Hukum atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3140Keywords:
Keterlambatan pembayaran, Pajak Kendaraan Bermotor, Penegakan HukumAbstract
Pajak Kendaraan Bermotor menjadi penerimaan fiskal utama bagi provinsi. Namun, banyak masyarakat Blora yang terlambat membayar pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Sengkuyung Prioritas sebagai upaya penegakan hukum atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung maupun penghambat yang mempengaruhi program tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Sengkuyung Prioritas merupakan program inovasi Pemerintah Jawa Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan pembayaran bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor guna menambah pendapatan asli daerah. Sengkuyung Prioritas terbukti efektif sebagai upaya penegakan hukum atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora. Beberapa faktor yang mendukung pelaksanaan upaya penegakan hukum melalui Program Sengkuyung Prioritas berupa perasaan malu, gelisah, dan takut yang dirasakan oleh wajib pajak, Program Pemutihan Pajak yang sedang berlangsung, dan kerjasama yang baik diantara para petugas. Namun, dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum ini juga terdapat beberapa hambatan atau kendala seperti kesadaran hukum wajib pajak yang masih rendah, belum optimalnya mitra pihak ketiga, jumlah SDM pelaksana kegiatan Sengkuyung Prioritas di lapangan yang belum mencukupi, adanya kendala sosial, dan biaya yang dimiliki oleh wajib pajak terbatas
References
Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Efendi, A., & Poernomo, F. (2022). Hukum Administrasi. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=qTlwEAAAQBAJ
Ismail, T. (2023). Hukum Pajak dan Acara Perpajakan. universitas terbuka.
Metriyani, S., Utomo, R. B., Sipakkar, D. E., Algani, M., Ginting, E. V. B., & Divia, L. P. (2023). BUKU AJAR PERPAJAKAN DAN SAHAM. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
MK, A. H. P. T. S. H. I. M. H. C. P. S. C., Adv. Ahmad Qodriansyah, S. H. S. S. C. M. C. F. A. S. C. T. T., & Cahaya, P. (2024). Teori Dan Praktik Penegakan Hukum Jual Beli Kendaraan STNK Only Di Indonesia. Pohon Cahaya. https://books.google.co.id/books?id=If85EQAAQBAJ
Salmon, H. C. J., Wiraguna, S. A., Monteiro, J. M., Tita, H. M. Y., Susilawati, N., Arsyanda, S., Koynja, J. J., & Rahayu, H. A. (2025). PENGANTAR HUKUM PAJAK INDONESIA. Penerbit Widina. https://books.google.co.id/books?id=CBBMEQAAQBAJ
Asmara, G. (2024). Penyuluhn Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur REFERENCE OF THE LAW ON THE APPLICATION OF LAW IN THE. 9(1).
Belly. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelewengan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau. Merdeka Law Journal, 6(2), 113–123.
Gustaviana, S. (2020). Pengaruh Program E-Samsat, Samsat Keliling, Pemutihan PKB, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Operasi Kepolisian Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 25.
Iqsandri, R. (2022). Pengaruh Politik terhadap Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Criminology and Justice, 2(1), 1–3.
Mubarak Thariq Iqbal, Zamzami Abid, & Andriyansyah M Fahrudin. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Studi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Sidoarjo). Jurnal Dinamika, 30 No.1, 9966–9985.
Rusyadi, Y., Bahar, U., & Adiwijaya, A. J. S. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Membayar Pajak. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(2), 131. https://doi.org/10.30997/jill.v12i2.3276
Rachmatullah, N. A., & Nst, A. M. (2025). Implementasi Legislasi Satlantas Polri dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu …, 2(June), 538–543. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/1782%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/1782/1924
Setiawan, I. P. Y., Widiati, I. A. P., & Suryani, L. P. (2024). Penegakan Hukum Dalam Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Tabanan. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 171–176. https://doi.org/10.22225/jph.5.2.8077.171-176
Tedy Irawan, Adinda Berliana Rizkita Anjani, Diah Ajeng Pangestu, & Marsya Amalina Djatmiko. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Antara Kepentingan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 57–62. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5073
Tumanggor, P., Zulyadi, R., & Siregar, T. (2023). Penegakan Hukum dalam Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pandan, Provinsi Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2012–2028. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1454
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 12 (2023). https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/perda_12_th_2023
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 64 (2023). https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/pergub_64_th_2023
Peraturan Kepala Badan Nomor 900.1.13.1/ 177 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Sengkuyung Prioritas Tahun 2025, Pub. L. No. 900.1.13.1/ 177
https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/peraturan_kepala_badan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 35 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/252130/pp-no-35-tahun-2023
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pub. L. No. 1 (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pub. L. No. 28 (2007). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 28 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009
Bapenda Jawa Tengah. (n.d.). Beranda UPPD KAB BLORA Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Blora. https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-blora
BPK Jawa Tengah. (n.d.). TINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD), PEMKAB KARANGANYAR DORONG PROGRAM SENGKUYUNG PRIORITAS. https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/07/CB-Juni-10.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nhimas Kartikaning Sari, A. Rachmat Wirawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a