Pidana Alternatif Sebagai Instrumen Perlindungan Anak Yang Berperan Sebagai Manus Ministra Dalam Kejahatan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3136Keywords:
Kejahatan Narkotika, Manus Ministra, Anak, Pidana AlternatifAbstract
Anak-anak yang bekerja sebagai manus ministra (orang yang diperalat atau kurir) dalam tindak pidana narkoba di Indonesia sering menjadi korban eksploitasi jaringan kriminal. Oleh karena itu, tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar penjatuhan pidana alternatif yang konsisten dan mengkaji perlindungan hukum yang paling efektif bagi mereka, khususnya di bawah kerangka KUHP Nasional yang baru dibuat. Permasalahan utama yang diangkat terletak pada penemuan dasar hukum yang konsisten untuk sanksi alternatif dan mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum yang mencegah pemenjaraan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (perspektif undang-undang), konseptual, dan komparatif, dan analisis deskriptif kualitatif. Menurut pembahasan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertindak sebagai lex specialis untuk menghilangkan sanksi minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Narkotika. Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan variasi dan prinsip keadilan restoratif, pidana penjara dianggap sebagai solusi terakhir dan dibatasi hingga setengah dari ancaman pidana dewasa. Rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan, dan pelatihan kerja adalah sanksi alternatif yang paling relevan. KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat paradigma ini dengan mendukung tujuan pemidanaan korektif dan rehabilitatif, menganggap anak manus ministra lebih sebagai korban yang membutuhkan perlindungan daripada pelaku murni yang harus dihukum berat.
References
Agustin Rizky Ade, Wijaya Andika, & Nugraha Satriya. (2025). Kajian Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2420–2436. https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Allison Dara Dharmawan, & Nadira Karisma Ramadanti. (2024). Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(4), 85–92. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.197
Arifin, S. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika. Justicia Jurnal Hukum, 1(6), 136–142.
Hibatullah, F. D., Hidayati, R., & Kaimuddin, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Manus Ministra Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 804/Pid.Sus/2022).
Khalaf, M. B., & Senjaya, O. (2023). Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Oktober, 2023(20), 502–514.
Mahyani, A. (2019). Perlindungan hukum anak sebagai pelaku terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 2765.
Nugraheni, Y. D. W. (2021). Aanalisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Pidana Anak (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 22/PID.SUS.ANAK/2015/PN Dps.). Verstek, 9(2), 324–329. https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51082
Ohoiwtun, Y. A. T., & Samsudi. (2022). Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Komisi Yudisial.
Yosep, Y., & Putri, N. S. (2025). Urgensi Penerapan Pidana Alternatif Sebagai Solusi Efektif Mengatasi Overcrowding Dan Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 46–56. https://doi.org/10.36859/jdh.v7i1.2797
Zahra Riskia Ananda, D. R. (2024). Universitas muhammadiyah kotabumi. Jurnal Griya Cendikia, 9(2), 671–677. https://juma.umko.ac.id/index.php/griya-cendikia/article/view/1622
Amin, Rahman. Pidana Dan Pemidanaan Menurut Hukum Nasional. DepublishDigital, 2024.
Arsawati, Ni Nyoman Juwita and I Made Wirya Darma, Buku Ajar Hukum Pidana (Nilacakra, 2022)
Gunardi. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Edited by Murni. Damera Press,2022.,
Kristiawanto, Memahami Peneltian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada,2022.
Prodjodikoro, Wirjono. “Asas - Asas Hukum Pidana Di Indonesia,” 17. Bandung:
Refka Aditama, 2003.
Saebani, Beni Ahmad, , Beni Ahmad Saebani, and Pendekatan Yuridis Normatif.
“BAB 5 Metode , Teknik Dan Instrumen Dalam Penelitian,” 2021 Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung (2007)
Wati, Emy Rosna and Abdul Fatah, Buku Ajar Hukum Pidana, ed Noor Fatimah Mediawati (UMSIDA Press, 2020)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Made Dhea Anggraeni Putri, Ni Nyoman Juwita Arsawati, I Made Wirya Darma, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a