Keabsahan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Authors

  • Nova Primesti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Handita Yulia Rahmadani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Munadzirotul Jannah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3121

Keywords:

Pencabutan IUP, AUPB, Kepastian Hukum, PTUN, Sengketa Pertambangan.

Abstract

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara massal oleh pemerintah sering kali menimbulkan sengketa hukum pada PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan yuridis tindakan pencabutan IUP ditinjau dari perspektif AUPB, pada penelitian ini menggabungkan metode penelitian berupa yuridis normatif melalui pendekatan menggunakan uu dan juga melalui pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan keputusan dalam pencabutan IUP yang dilaksanakan tanpa adanya melalui tahapan sanksi administratif secara bertahap yang benar seperti peringatan secara tertulis dan penghentian sementaramerupakan tindakan yang cacat prosedur dan bertentangan dengan AUPB. Seperti dalam Putusan PTUN Palu Nomor 26/G/2019/PTUN.PL, Majelis Hakim membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara karena terbukti melanggar. Disimpulkan bahwa pemerintah wajib mematuhi prosedur berjenjang dalam UU Minerba untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

References

Amiruddin, I., & Aidah, K. N. (2023). Judicial Review terhadap Keputusan Pencabutan Izin Tambang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 20(3), 567–589. https://doi.org/10.31078/jk2034

Gultom, D. R. L. (2024a). Analisis Yuridis Pencabutan Massal IUP oleh Satgas BKPM: Perspektif Hukum Administrasi. Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1), 89–110.

Gultom, D. R. L. (2024b). Protection of Legal Rights for The Revocation of Mining Business Licenses by The Land Use and Investment Regulation Task Force. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 627–635.

Hadjon Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=119016

Jamil, N. R. (2022). Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2), 284–289. Retrieved from https://example.com

Maftukhan. (2024). Analisis Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pencabutan IUP: Studi Kasus Putusan 46/G/2019/PTUN.KDI. Jurnal Hukum Administrasi Negara. Retrieved from https://garuda.kemdikbud.go.id

Ridwan, H. R. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sistem Hukum Administrasi Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 806–825. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2345

Soekanto, S. (2019). Fungsi Pengawasan Yudisial terhadap Tindakan Pemerintah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 345–367.

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. (2019). Putusan Nomor 26/G/2019/PTUN.PL. Palu.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2018). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Primesti, N., Handita Yulia Rahmadani, & Jannah, M. (2026). Keabsahan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 586–592. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3121

Issue

Section

Articles