Konsep Pembinaan Rumah Tangga Dalam Kitab Tafsir Al-Ahkam Karya Syekh Abdul Halim Hasan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3119Keywords:
Konsep, Pembinaan, Tafsir Ahkam.Abstract
Keluarga yang harmonis adalah keluarga yang bahagia, sejahtera, dan humanis. Agar terciptanya keluarga yang diimpikan tersebut perlu dilakukan pembinaan terhadap individu keluarga. Pembinaan rumah tangga ini dimaksudkan agar pasangan suami istri bisa terhindar dari perselisihan yang berujung pada perceraian. Syekh Abdul Halim Hasan sebagai ulama tafsir nusantara memberikan konsep pembinaan rumah tangga dalam karyanya Tafsir Ahkam. Rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, Apa faktor perselisihan dalam rumah tangga? Kedua, Bagaimana konsep pembinaan rumah tangga menurut Syekh Abdul Halim Hasan dalam Kitab Tafsir Ahkam? Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library reseach) yang sifatnya kualitatif analitik melalui pendekatan historical approach (pendekatan sejarah). adalah penelitian yang digunakan dalam pengkajian pendapat seorang tokoh. Yaitu, pertama, studi literatur dan kedua, menelusuri karya-karya orang lain mengenai tokoh yang bersangkutan atau mengenai topik yang akan diteliti. Hasil penelitian skripsi ini adalah pertama Faktor-faktor perselisihan pada rumah tangga dapat disebabkan beberapa faktor, yaitu; komunikasi yang buruk antara suami/istri dalam rumah tangga, keegoisan dari suami/ istri yang seharusnya saling pengertian dan saling memahami antara satu dengan lainnya, kondisi perekonomian yang serba kekurangan, pemahaman/pendidikan suami atau istri yang rendah, kesibukan suami/istri, gangguan dari pihak ketiga, keterbatasan waktu, budaya yang bisu dalam rumah tangga, terjadi perang dingin dalam berkeluarga, adanya gangguan pihak ketiga, perselingkuhan, minimnya kepercayaan pasangan, kesibukan pasangan dalam menjalankan aktifitas, kriteria yang tidak sesuai, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah seksualitas. Kedua: Syekh Abdul Halim Hasan menguraikan beberapa hal sebagai konsep membina keluarga dalam kitab Tafsir Ahkam, di antaranya; suami adalah seorang pemimpin dalam keluarga, pilihlah pasangan yang seagama, penuhi hak dan kewajiban suami istri, dan memperlakukan istri dengan cara yang baik dan bijaksana.
References
Matondang, F. S. P. & Iskandar, M. R. dkk. (2024). Konsep Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kajian Agama Islam, 8(6), 378.
Wibisono, Y. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Konflik dalam Rumah Tangga dan Solusi Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 150-16.
Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Raja Grafindo Persada.
At-Tabari, M. J. (2009). Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an (Tafsir At-Tabari). Dar Ibn Hazm.
Hasan, A. H. (2006). Tafsir Ahkam. Pustaka Amanah
Putra, N. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. PT. Rajagrafindo Persada.
Rahmi, U. (2018). Pola Pembinaan Keluarga Dalam Perspektif Islam. (Skripsi tidak diterbitkan). UIN Ar-Raniry.
Ramadhona, S. (2020). Pemikiran Fiqh Syekh Abdul Halim Hasan Tentang Ayat-ayat Munakahat Dalam Kitab Tafsir Ahkam. (Skripsi tidak diterbitkan). UIN SUSQA
Salim, S. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Cita Pustaka Media.
Salim, S. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Cita Pustaka Media.
Suryadi, A. (2019). Psikologi Keluarga: Menangani Konflik dan Membangun Harmoni. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Agus Salim, Dian Yusri, Suaib Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a