Analisis Hukum Transparansi Perbankan dan Stabilitas Keuangan Pasca Perubahan POJK No. 37/2019 Menjadi POJK No. 18/2025

Authors

  • Evan Dori Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jeremia Baransano Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jevon Alana Ibran Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3118

Keywords:

Transparansi, Perbankan, Sistem keuangan

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pergantian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dengan POJK Nomor 18 Tahun 2025. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kelemahan dalam pengaturan lama, antara lain lemahnya rezim sanksi, ambiguitas standar kompetensi penyusun laporan, keterbatasan prinsip kualitas data, serta format publikasi yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya membangun kerangka hukum yang mampu menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif-analitis terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 18/2025 telah memperkuat efektivitas pengaturan melalui peningkatan sanksi, penerapan standar kompetensi objektif dengan sertifikasi profesional, penegasan prinsip kualitas data, perluasan kewenangan audit OJK, modernisasi publikasi data dalam format machine-readable, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Dengan demikian, regulasi baru ini secara substantif berhasil membangun rezim transparansi yang lebih kredibel, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan industri perbankan modern maupun standar internasional

References

1. Journal

Ardana, Y. (2019). Implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam mengukur risiko dan kinerja keuangan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(1).

Bellen, A., Muktiadji, N., & Pardede, R. P. (2025). The influence of good corporate governance and company size on company financial performance: empirical study on banking companies listed on the Indonesia Stock Exchange 2019–2022. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 13(1), 31–42.

Fanandi, F. B., & Asfiah, N. (2024). The implementation of Good Corporate Governance on banking industry in Indonesia: bibliometric analysis of GCG. Jurnal Manuhara, 2(3), 58–71.

Fitrianingsih, D., & Sulistiana, I. (2024). Good corporate governance improves banking financial performance. International Journal of Applied Finance and Business Studies, 11(4).

Iqbal, M., Khairi, M. R., Asy Ary, M. H., & Lingga, A. F. (2024). Implementasi penerapan Good Corporate Governance pada PT. Bank Muamalat KCP Stabat. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 2(1), 73–79.

Tarigan, L. R., & Prawihatmi, C. Y. (2017). Peran mekanisme Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 125–143.

2. Book

Indara, R. (2023). Pengaruh good corporate governance terhadap perbankan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Literasi Nusantara Abadi.

Rahandri, D., dkk. (2024). Good Corporate Governance.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Dori, E., Baransano, J., Jevon Alana Ibran, & Dwi Desi Yayi Tarina. (2026). Analisis Hukum Transparansi Perbankan dan Stabilitas Keuangan Pasca Perubahan POJK No. 37/2019 Menjadi POJK No. 18/2025. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1028–1037. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3118

Issue

Section

Articles