Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen FinTech pada Layanan Pinjaman Online di Indonesia
Studi Putusan No 1206 K/PDT/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3117Keywords:
FinTech, Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen, Kepastian HukumAbstract
Pesatnya perkembangan financial technology (FinTech) di Indonesia, khususnya pada sektor layanan pinjaman berbasis teknologi (peer-to-peer lending), telah menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, antara lain tingginya suku bunga, praktik penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi konsumen. Regulasi yang ada, yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 yang kini diperbarui melalui POJK No. 40 Tahun 2024 serta POJK No. 10/POJK.05/2022, dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai karena bersifat administratif dan belum menyentuh aspek tanggung jawab hukum secara komprehensif. Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024 yang mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pengakuan yudisial atas kelalaian pengawasan regulator terhadap praktik pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah implikasi yuridis dan regulatif dari putusan tersebut terhadap tata kelola industri FinTech di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa putusan MA memperluas ruang tanggung jawab hukum OJK, mengungkap adanya kekosongan norma dalam perlindungan konsumen FinTech, serta menekankan perlunya penguatan instrumen hukum yang berorientasi pada kepentingan konsumen. Pengaturan ideal harus menitikberatkan pada transparansi informasi, pembatasan bunga, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan mudah diakses oleh konsumen. Dengan demikian, fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana merumuskan sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum dalam ekosistem layanan pinjaman online di Indonesia.
References
Adinda, D., & Agustina, R. (2025). Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasan Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa: Studi Kasus Putusan Kasasi No. 1206K/Pdt/2024. Lex Patrimonium, 4(1). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/12
Daley, A., & Christiawan, R. (2024). Analisis Perkembangan Regulasi Fintech Di Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Progresif, 7(7), 149–158.
Dewi, S. P., & Sulistyawan, A. Y. (2024). Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Pinjaman Online. Notarius, 17(3), 2265–2282. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.52541
Disemadi, H. S., & Regent. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2).
Ferdianto, A. (2023). OJK Klaim Ada 3.903 Pengaduan Pinjol Ilegal di Periode Januari-Mei 2023. Keuangan.Kontan.Co.Id./news/ojk-klaim-ada-3903-pengaduan-pinjol-ilegal-di-periode-januari-mei-2023
Harahap, F. F., Harianto, D., & Mulhadi. (2025). Analisis Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Gugatan Citizen Law Suit (Cls) Dalam Perkara Nomor 689/Pdt.G/ 2021/Pn. Jkt.Pst Mengenai Fintetch Lending Tidak Terdaftar. Jurnal Konsep Dan Implementasi Hukum, 8(2).
Kim, M. T., Jacob, Y. M. Y., & Bire, C. M. D. (2025). Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Digital Pinjaman Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus Di Kota Kupang, NTT). Artemis Law Journal, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35508/alj.v2i2.21070
Koswara, W. (2022). Implementasi Aturan Perlindungan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dikaitkan Dengan Teori Keadilan Dan Kepastian Hukum. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(2). https://doi.org/https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3681
Kusumawati, Z. P., & Ni’ami, M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Aplikasi Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia di Kalangan Mahasiswa. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technologydi Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 3(1).
OJK. (2023). Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028. Ojk.Co.Id.
Putri, D. B. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan dan Kenyamanan Konsumen Pada Pinjaman Online. Proceedings of Seminar International Legal Development in Twenty-First Century Era.
Roza, N., & Azheri, B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/xhqy2618
Sasmita, H. T., Wardodo, R. I., Kamilah, S., & Wicaksana, T. D. S. W. (2022). Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Media Iuris, 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.27733
Shafira, B., Miftah, F., & Rahayu, D. (2024). Analisis Pengawasan Penyelenggaraan Financial Technologi Oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasca Putusan MA Nomor 1206/K/PDT/2024. Jimly School of Law and Government, 1(2). https://jslgjournal.com/jly/article/view/6
Siahaan, N. H. T. (2005). Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Panta Rei.
Sihombing, J. S. P. (2023). Keabsahan Praktek Pinjaman Financial Teknologi (Fintech) Dalam Menjamin Kepastian Hukum Terhadap Konsumen. Ensiklopedia Education Review, 5(3). https://doi.org/https://doi.org/10.33559/eer.v5i3.2246
Sitorus, S. Y. H. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Ditinjau dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Universitas Kristen Indonesia.
Sugihono, B. (2024). Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Fintech (Financial Technology) Ilegal (Studi Putusan Perkara Nomor 3115 K/Pdt/2021). Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(3), 148–157. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.488
Wardhana, R., & Tarina, D. D. Y. (2021). Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Masker DI Marketplace Facebook. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(5).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Irfan Maulana, Muhamad Hiroshi Ikhsan, Muhammad Bintang Firdaus3, Dwi Desi Yayi Tarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a