Peranan Alat Bukti Elektronik Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3110Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Efektivitas Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana, Pembuktian Digital.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan dan efektivitas alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin kompleksnya modus operandi kejahatan korupsi di era digital yang tidak lagi dapat diungkap hanya dengan alat bukti konvensional. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya telah memperluas ruang lingkup pembuktian dalam hukum acara pidana, namun penerapannya dalam praktik masih menghadapi berbagai hambatan teknis dan yuridis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan dua orang penyidik dan satu orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada kesesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat memperkuat efektivitas pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya dalam menelusuri aliran dana, komunikasi, serta hubungan antar pelaku. Namun demikian, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat kendala seperti keterbatasan kemampuan teknis aparat penegak hukum, belum seragamnya standar forensik digital, dan masih adanya keraguan hakim terhadap keaslian serta integritas data elektronik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang digital forensik, pembentukan standar nasional mengenai tata cara penyitaan dan pemeriksaan barang bukti elektronik, serta penguatan regulasi mengenai validitas dan otentikasi bukti digital agar sistem pembuktian dalam perkara korupsi menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
References
Adami Chazawi. (2022). Hukum Pidana materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Aritonang;, R., Simanjuntak;, J. T., Valerian;, D., Yunastri;, H. W., Mandala;, K. P., Rahmi;, N. A., Malau;, T. A. R., Pohan;, A., Praswoto;, B., & Meliala, N. C. (2019). Menggagas perubahan UU Tipikor : kajian akademik dan draf usulan perubahan. akarta : Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diva Lufiana Putri, R. S. N. (n.d.). Daftar Profesi Pelaku Korupsi per Januari 2024, Swasta dan PNS Mendominasi. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/11/123000465/daftar-profesi-pelaku-korupsi-per-januari-2024-swasta-dan-pns-mendominasi
Kurniawan, R. R., & Wahyudin, A. (2025). Analysis of the Strength and Usefulness of Digital Evidence in Corruption Cases Analisis Kekuatan dan Kegunaan Bukti Digital dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ruang Hukum, 4(1), 25–32.
Moeliono, Pascal, T., & Sebastian, T. (2015). Tendensi reduksionis dan utilitarianis dalam Ilmu Hukum Indonesia : Membaca ulang Filsafat Hukum Gustav Radbruch. Universitas Katolik Parahyangan.
Mubarok, A. (2018). Fungsi Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst). Universitas Krisnadwipayana.
Nawazar, A. P., & Andian, A. (2023). IMPLIKASI HUKUM DARI PLAGIARISME DALAM KARYA ILMIAH BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6).
Supardi. (2021). MENGUKUR KEKUATANALAT BUKTIELEKTRONIKDALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Mubarok, Hartanto, Abdul Chair Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a