Patologi Birokrasi dan Hegemoni Kultural: Dekonstruksi Hambatan Sistemik Penegakan Hukum Pidana Perjudian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3100Keywords:
Patologi Birokrasi, Hegemoni Kultural, Perjudian Transnasional, State-Organized Crime, Penegakan Hukum Pidana.Abstract
Upaya pemberantasan perjudian di Indonesia menghadapi stagnasi serius meskipun instrumen hukum represif telah diterapkan. Kegagalan ini bukan sekadar akibat kekosongan norma, melainkan manifestasi dari hambatan struktural yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi kegagalan penegakan hukum pidana perjudian dengan menelaah dua variabel: "Patologi Birokrasi" dalam struktur negara dan "Hegemoni Kultural" di masyarakat. Menggunakan metode penelitian Socio-Legal dengan pendekatan kriminologi kritis, studi ini menganalisis data primer berupa putusan pengadilan dan regulasi, serta data sekunder dari laporan PPATK dan statistik kriminalitas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjudian telah bermetamorfosis menjadi kejahatan transnasional yang difasilitasi oleh State-Organized Crime, di mana aparat bermutasi dari penegak hukum menjadi pelindung (backing) melalui penyalahgunaan wewenang yang terlembaga. Di sisi lain, tekanan ekonomi struktural dan manipulasi narasi digital telah menciptakan hegemoni kultural yang menormalisasi perjudian sebagai "gaya hidup", melahirkan resistensi sosial berupa budaya bungkam (Omertà). Selain itu, transisi menuju KUHP Nasional 2026 menyimpan potensi celah hukum melalui pasal living law yang rentan dieksploitasi sindikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi efektif. Diperlukan reformasi institusional mutlak melalui pembentukan satuan tugas independen, penerapan strategi follow the money yang agresif, serta regulasi ketat untuk mencegah legitimasi perjudian berkedok adat guna memulihkan supremasi hukum.
References
Banakar, R., & Travers, M. (Eds.). (2005). Theory and method in socio-legal research. Hart Publishing.
Caiden, G. E. (2014). Administrative reform comes of age. De Gruyter. (Karya asli diterbitkan 1991).
Denzin, N. K. (2017). The research act: A theoretical introduction to sociological methods. Routledge.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Hine, C. (2020). Ethnography for the internet: Embedded, embodied and everyday. Routledge.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (Edisi ke-3). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum (Edisi ke-3). Kencana.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods: Integrating theory and practice (Edisi ke-4). SAGE Publications.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi hukum: Perkembangan, metode, dan pilihan masalah. Genta Publishing.
Smith, B. C. (2013). Bureaucracy and political power. Dalam Understanding Third World politics: Theories of political change and development (Edisi ke-4, hlm. 168–195). Palgrave Macmillan.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Tami, R. (2021). Hegemoni: Negosiasi dan konsensus produk budaya Indonesia. Alauddin University Press.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. ELSAM dan HuMA.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Chambliss, W. J. (1989). State-organized crime—The American Society of Criminology 1988 presidential address. Criminology, 27(2), 183–208. https://doi.org/10.1111/j.1745-9125.1989.tb01028.x
Fahrul, F. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online (Studi kasus proses tindak pidana kasus judi online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(6), 298–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.10642804
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.
Kuasa, D. A., & Jaya, F. (2022). Fenomena judi online: Hukum & masyarakat. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(2), 345–362. https://doi.org/10.31289/widya.v5i2.1203
Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku tindak pidana judi online (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 28–44. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1203
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79
Pane, M. D., Mendisa, K., & Putri, L. R. (2024). Law enforcement against police officers as perpetrators of online gambling crimes. Legal Brief, 13(4), 936–943. https://doi.org/10.35335/legal.v13i4.1018
Pratama, I. G. N. A. E. Y. (2021). Analisis kriminologi terhadap kejahatan perjudian online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali. Kerta Dyatmika, 18(2), 20–32. https://doi.org/10.46650/kd.v18i2.1200
Wibowo, R. A. (2025). Civil servant disobedience: An alternative legal strategy to prevent bureaucratic pathology. Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.54828/ijsls.2025v5n1.1
Windle, J., & Farrell, G. (2012). Popping the balloon effect: Assessing drug law enforcement in terms of displacement, diffusion, and the containment hypothesis. Substance Use & Misuse, 47(8–9), 868–876. https://doi.org/10.3109/10826084.2012.663274
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2025). Laporan tahunan PPATK tahun 2024. PPATK.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2024). Casinos, money laundering, underground banking, and transnational organized crime in East and Southeast Asia: A hidden and accelerating threat. UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific.
United States Institute of Peace (USIP). (2024). Transnational crime in Southeast Asia: A growing threat to global peace and security. USIP Senior Study Group.
Gramsci, A. (2020). Selections from the prison notebooks. Dalam T. Prentki & N. Abraham (Eds.), The applied theatre reader (Edisi ke-2). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429355363-27
MariNews. (2025, 5 November). Konvergensi hukum nasional dan fiqih: Analisis normatif atas living law dalam KUHP 2023. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konvergensi-hukum-nasional-dan-fiqih-analisis-normatif-07Y
Pascal, M. (2025, 15 Juni). Judi online dinormalisasi, warga menengah perlu waspada. RRI.co.id. https://rri.co.id/medan/daerah/1584490/judi-online-dinormalisasi-warga-menengah-perlu-waspada
Rizqullah, F. (2025, 7 Agustus). How Indonesia's $55 billion online gambling obsession is fueling a criminal underworld in Cambodia. Medium. https://medium.com/@farhanrizqullah/how-indonesias-55-billion-online-gambling-obsession-is-fueling-a-criminal-underworld-in-cambodia-1112aed0b4f5
Tempo. (2022, Agustus). Dugaan jaringan judi online dalam kasus Ferdy Sambo, apa itu konsorsium 303? Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/dugaan-jaringan-judi-online-dalam-kasus-ferdy-sambo-apa-itu-konsorsium-303--301738
Tempo. (2022, 26 Agustus). Ferdy Sambo, konsorsium 303, dan tudingan ada pengumpul uang judi. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/ferdy-sambo-konsorsium-303-dan-tudingan-ada-pengumpul-uang-judi-301208
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Keisya Laila Rahma, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah, Tri Andrisman, Mamanda Syahputra Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a