AYDA Yang Dilakukan Oleh Kreditor Separatis Dalam Melaksanakan Hak Eksekusinya Ketika Debitor Dinyatakan Pailit Ditinjau Dari Persepektif Teori Hukum Gustav Radbruch
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3099Keywords:
AYDA, Kreditor Separatis, KepailitanAbstract
Saat debitor dinyatakan pailit, kreditor separatis sebagai pemegang hak jaminan, tetap mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi objek jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam praktiknya, seringkali hak eksekusi ini dilaksanakan melalui mekanisme AYDA, yang tidak jarang menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan di antara para kreditor. Adapun metode yuridis normatif yang dipergunakan dalam studi kali ini, berfokus mengenai peraturan perundang-undangan, serta bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengambilalihan agunan oleh kreditor separatis dalam kepailitan melalui tiga persepektif, yaitu keadilan, kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada aspek keadilan pratik Alih Agunan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama apabila eksekusi yang dilakukan oleh kredior separatis dilaksanakan secara terburu-buru dan tidak mempertimbangkan nilai wajar agunan sehingga merugikan harta pailit. Di bawah ketentuan UUK PKPU, kreditor separatis memiliki hak istimewa untuk melakukan eksekusi jaminan mereka. Meskipun demikian, undang-undang seyogianya juga menjadi penyeimbang agar tidak terjadi pengabaian terhadap hak kreditor lainnya sehingga setiap kreditor mendapatkan pembagiannya menyesuaikan porsi dari piutang masing-masing. Dari segi kepastian hukum, belum adanya aturan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pihak yang berwenang untuk menyerahkan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk melakukan alih agunan setelah debitor dinyatakan pailit, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam proses kepailitan. Pada aspek kemanfaatan hukum, pemberian kewenangan AYDA kepada bank dimaksudkan untuk menjamin kepastian pelunasan kredit melalui penjualan agunan. Namun, keuntungan-keuntungan ini hanya mungkin tercapai jika prosedur AYDA dijalankan sesuai hukum. Pelaksanaan yang tidak tepat mampu menyebabkan ketidakpastian dan sengketa di antara para kreditor dalam proses kepailitan
References
Achmad, F., Daulay, P. N., Nurwidiatmo. (2017). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan Kreditur Separatis Dalam Keadaan Insolvensi. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(1), 43-54).
Baginda, I. V. (2020). Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis Terhadap Harta Debitur Pailit Insolven. Jurnal Lex Privatum, 8(1), 97-105.
Bahsan, M. (2015). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Djumikasih. (2022). Model Pencantuman Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum Perikatan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 768-780.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Santoso, H. A. (2021). Persepektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU “PTB). Jurnal Jatiswara, 36(3), 325-334. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.341
Silalahi, U., & Claudia. (2020). Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 35-47.
Sjahdeni, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sumartik & Hariasih, M. (2018). Buku Ajar Manajemen Perbankan. Sidoajo: Umsida Press.
Warsito, B. R. (2019). Penyelesaian Kredit Macet Dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Sebagai Upaya Perlindungan Kreditur Di Perseroan Daerah BPR Bank Klaten. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 7(2).
Widyaningrum, W., & Joesoef, I. E. (2023). Penerapan Asas Actio Paulina Kepailitan dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 57-74. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p57-74
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafshahdy Azari Soediro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a