Efektivitas Penyidikan dalam Mengungkap Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Indonesia

Authors

  • Najla Qurratuain Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maroni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maya Shafira Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3097

Keywords:

Efektivitas Penyidikan, Pembunuhan Berencana, Anak.

Abstract

Pembunuhan berencana terhadap anak merupakan bentuk kejahatan berat yang memerlukan penanganan penyidikan secara cepat, cermat, dan terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di Indonesia, dengan fokus pada mekanisme kerja penyidik, kecukupan alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta wawancara terbatas terhadap aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi forensik, ketersediaan anggaran, serta sinergi lintas lembaga. Meskipun kerangka hukum telah memadai, masih terdapat kendala berupa minimnya kemampuan teknis penyidik, keterlambatan pengumpulan bukti, dan kurangnya perlindungan terhadap anak sebagai korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi penyidik, optimalisasi laboratorium forensik, serta penguatan regulasi perlindungan anak untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyidikan.

References

Adrianus Meliala, “Tantangan Penguatan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2016.

Eko Soponyono, “Koordinasi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42 No. 3, 2013.

Fransiska, A. Efektivitas Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Peradilan, Vol. 7 No. 2, 2018.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Mahrus Ali, “Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 3, 2019.

Sudarsono, “Peran Media Massa dalam Proses Penegakan Hukum,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2018.

Sulastri, D., “Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 1, 2018.

Tiurma M. Panggabean, “Perlindungan Anak dalam Proses Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21 No. 3, 2014.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2016.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, 2012

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori–Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: PT Alumni, 2010.

Nurul Qamar, Sistem Peradilan Pidana, Makassar: Pustaka Refleksi, 2018.

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990.

Siswanto Sunarso. Kriminologi.Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Topo Santoso, Kriminologi (Edisi Revisi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Najla Qurratuain, Maroni, Tri Andrisman, & Maya Shafira. (2026). Efektivitas Penyidikan dalam Mengungkap Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 612–621. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3097

Issue

Section

Articles