Efektivitas Penyidikan dalam Mengungkap Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3097Keywords:
Efektivitas Penyidikan, Pembunuhan Berencana, Anak.Abstract
Pembunuhan berencana terhadap anak merupakan bentuk kejahatan berat yang memerlukan penanganan penyidikan secara cepat, cermat, dan terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di Indonesia, dengan fokus pada mekanisme kerja penyidik, kecukupan alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta wawancara terbatas terhadap aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi forensik, ketersediaan anggaran, serta sinergi lintas lembaga. Meskipun kerangka hukum telah memadai, masih terdapat kendala berupa minimnya kemampuan teknis penyidik, keterlambatan pengumpulan bukti, dan kurangnya perlindungan terhadap anak sebagai korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi penyidik, optimalisasi laboratorium forensik, serta penguatan regulasi perlindungan anak untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyidikan.
References
Adrianus Meliala, “Tantangan Penguatan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2016.
Eko Soponyono, “Koordinasi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42 No. 3, 2013.
Fransiska, A. Efektivitas Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Peradilan, Vol. 7 No. 2, 2018.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.
Mahrus Ali, “Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 3, 2019.
Sudarsono, “Peran Media Massa dalam Proses Penegakan Hukum,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2018.
Sulastri, D., “Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 1, 2018.
Tiurma M. Panggabean, “Perlindungan Anak dalam Proses Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21 No. 3, 2014.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2016.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, 2012
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori–Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: PT Alumni, 2010.
Nurul Qamar, Sistem Peradilan Pidana, Makassar: Pustaka Refleksi, 2018.
Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990.
Siswanto Sunarso. Kriminologi.Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Topo Santoso, Kriminologi (Edisi Revisi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Najla Qurratuain, Maroni, Tri Andrisman, Maya Safira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a