Kajian Hukum Terhadap Kontrak Franchise di Indonesia

(Pengaturan, Pelaksanaan, Dan Perlindungan Bagi Para Pihak)

Authors

  • Lilis Diah Sugiarti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Reyna Amalia Pumieda UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Tatang Astarudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Sumiati UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3096

Keywords:

Kontrak Franchise, Perlindungan Hukum, Hukum Bisnis, Indonesia.

Abstract

Artikel ini menganalisis kerangka pengaturan, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk perlindungan hukum dalam kontrak franchise di Indonesia. Kajian difokuskan pada dasar hukum penyelenggaraan waralaba, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, serta fungsinya dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menyediakan regulasi yang mengatur kriteria waralaba, tata cara pendaftaran, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan kontrak. Namun dalam praktik, pelaksanaan perjanjian franchise masih menghadapi kendala seperti ketidakseimbangan posisi tawar, kurangnya transparansi informasi, dan potensi sengketa terkait royalti maupun pengawasan kualitas. Penelitian menyimpulkan bahwa kontrak franchise membutuhkan perlindungan hukum preventif dan represif untuk menjamin keadilan bagi franchisor dan franchisee.

References

B, Erlina. “Aspek Hukum Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba) Di Indonesia.” PRANATA HUKUM 5, no. 1 (2010).

Cahyani, Adelina Murti Syafiina Rusnandari Retno. “Waralaba Franchise Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Manajemen, Kewirausahaan, Bisnis Dan Digital 1, no. 2 (2024).

Ercolaw.com. “Pengacara Bisnis Dan Perusahaan Di Jakarta – Spesialis Gugatan Wanprestasi Kontrak.” Ercolaw.com. Accessed November 29, 2025. https://ercolaw.com/pengacara-bisnis-dan-wanprestasi-kontrak/#:~:text=Gugatan wanprestasi menjadi langkah hukum yang dapat,perusahaan yang berpengalaman dalam menangani sengketa kontrak.

Gulo, Noni Netralis, Eduar Baene, Yamolala Zega, and Aferiaman Telaumbanua. “Analisis Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dalam Camat Ma’u Kabupaten Nias.” JOURNAL OF MANAGEMENT Small and Medium Enterprises (SME’s) 17, no. 3 (2024): 1269–75.

Harahap, Rahil Sasia Putri, and Fiona Chrisanta. “Pembatasan Klausul Pada Perjanjian Baku Dalam Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 4 (2023): 323–38. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.371.

HP, Eddy Suryanto. “Tinjauan Legal Normatif Franchise / Waralaba Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan 8, no. 1 (2008): 69–80.

Komarudin, Ahmad Cecep. “Apa Risiko Hukum Jika Perusahaan Menunda Pembayaran Pesangon.” Yaplegal, 2025. https://yaplegal.id/faq/apa-risiko-hukum-jika-perusahaan-menunda-pembayaran-pesangon#:~:text=Sengketa kontrak dagang umumnya timbul dari pelanggaran,adalah audit kontrak dan mengirim somasi resmi.

Manalu, Yuni Artha. “Pengaturan Hukum Tentang Franchise Di Indonesia.” Honeste Vivere 32, no. 2 (2022): 83–97.

Mochammad Dicky Irmansyah. “Wanprestasi Pembayaran Royalty Fee Dalam Perjanjian Waralaba (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel),” 2023.

Mohammad Adzan. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Dalam Sengketa Kontraktual Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi Pemerintah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata.” JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora 3, no. 3 (2025): 164–84. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i3.3091.

“Perjanjian Franchise: Dasar Hukum & Poin Penting Yang Harus Ada Didalamnya.” Libera, 2023. https://libera.id/blogs/perjanjian-franchise/.

Sari, Putu Prasmita, and I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Bisnis Franchise.” Jurnal Hukum 4, no. 5 (2016).

Sujatmiko, Agung. “Perlindungan Merek Dagang, Lisensi Dan Mitigasi Sengketa.” unairnews, 2024. https://unair.ac.id/perlindungan-merek-dagang-lisensi-dan-mitigasi-sengketa/#:~:text=Tidak hanya menguntungkan tetapi juga berpengaruh pada,merek yang terkenal merugikan pemiliknya dan negara.

Sumardi, Juajir. Aspek-Aspek Hukum Franchise Dan Perusahaan Transnasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Tika Ayu Listia Ningrum. “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba (Franchisee) Terhadap Pewaralaba (Franchisor) Yang Tidak Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Stpw),” 2021.

TIM PENULIS. “Klausul Penting Dalam Surat Perjanjian Franchise: Apa Yang Harus Diperhatikan?” Hukumku, 2025. https://www.hukumku.id/post/surat-perjanjian-franchise#:~:text=Baca Juga&text=Selain itu%2C dukungan operasional dari,optimal dan meminimalkan risiko perselisihan.

Trisna, Nila. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Franchisee Dalam Perjanjian Franchise (Waralaba).” Jurnal Ius Civies, n.d., 13–26.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Lilis Diah Sugiarti, Reyna Amalia Pumieda, Tatang Astarudin, & Sumiati. (2026). Kajian Hukum Terhadap Kontrak Franchise di Indonesia: (Pengaturan, Pelaksanaan, Dan Perlindungan Bagi Para Pihak). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 184–196. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3096

Issue

Section

Articles