Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menolak Suatu Gugatan berdasarkan Kompetensi Relatif

(Studi Putusan Perkara Nomor 18/G/2018/PTUN.DPS)

Authors

  • Olivia Septi Rahayu Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar
  • Carissa Azzahra Setiyaputri Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar
  • Indah Surya Lestari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar
  • Chinta Amalia Tri Hapsari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3094

Keywords:

Kompetensi Relatif, Pengadilan Tata Usaha Negara, Penolakan Gugatan

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menolak gugatan berdasarkan kompetensi relatif dengan studi kasus Putusan Nomor 18G/2018/PTUN.DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Topik ini penting karena kompetensi relatif menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengadili sengketa tata usaha negara, serta berpengaruh langsung terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat. Penolakan gugatan akibat kesalahan penentuan kompetensi relatif seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses pencarian keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta interpretasi terhadap putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan ketentuan kompetensi relatif secara ketat sesuai Pasal 49 UU No. 51 Tahun 2009, sehingga gugatan yang diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang ditolak. Namun, penerapan yang terlalu formalistik dan seringnya eksepsi kompetensi relatif disalahgunakan menimbulkan hambatan akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi prosedural melalui penguatan argumentasi hukum dan pengaturan mekanisme pengalihan perkara antar-PTUN untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan yang substantif.

References

Arifin, M. (2021). Hukum Acara PTUN Modern. Refika.

Clary, N., & Jansen, P. (2022). Modern Principles of Administrative Justice. AP Publishing.

Lestari, T. (2022). Reformasi Administrasi Peradilan di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Prayogo, A. (2019). Access to Justice dalam Sistem PTUN. Kencana.

PTUN Denpasar. (2018). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 18/G/2018/PTUN.DPS.

Satya, & Arliman. (2021). Efektivitas Kompetensi Relatif dalam Sengketa TUN. Jurnal Hukum Administrasi, 12(3).

Sihombing, R. (2020). Kompetensi Peradilan dan Efisiensi PTUN. Prenadamedia.

Susanti, E. (2021). Asas Legalitas dalam Sengketa Administrasi. Airlangga Press.

Sutiyoso, W. (2020). Kompetensi Peradilan dan Legalitas Administratif. Prenadamedia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (1986). Pemerintah RI.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (2009). Pemerintah RI.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (2004). Pemerintah RI.

Utami, A., & Wahyudi, F. (2023). Kepastian Hukum dalam Sengketa Administrasi Negara. UII Press.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Olivia Septi Rahayu, Carissa Azzahra Setiyaputri, Indah Surya Lestari, & Chinta Amalia Tri Hapsari. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menolak Suatu Gugatan berdasarkan Kompetensi Relatif: (Studi Putusan Perkara Nomor 18/G/2018/PTUN.DPS). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 499–506. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3094

Issue

Section

Articles