Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang

(Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk)

Authors

  • Georgius Karis Paschali Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3093

Keywords:

Jaminan Umum, Penyerahan Tanah, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk. Dalam perkara tersebut, Tergugat menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.160 kepada Penggugat sebagai pelunasan utang, namun tidak hadir untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) sehingga peralihan hak tidak dapat dilakukan secara formal. Permasalahan utama yang diteliti adalah penerapan Pasal 1131 KUH Perdata mengenai jaminan umum dalam ratio decidendi hakim serta akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai penyerahan tanah melalui surat pernyataan yang dilegalisasi notaris telah memenuhi unsur pelunasan utang (prestasi), sehingga Penggugat berhak melakukan balik nama sertifikat tanpa kehadiran Tergugat. Putusan ini menegaskan bahwa penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang adalah sah menurut hukum selama ada kesepakatan yang dibuktikan secara otentik.

References

Dwi Rachmawati, “Penyalahgunaan Kuasa Menjual sebagai Pelunasan Utang,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 8 No. 2, 2021, hlm. 134.

Harun Al-Rasyid, “Perlindungan Hukum dalam Peralihan Hak Atas Tanah,”Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46 No. 3, 2016.

Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17 No. 2, 2010.

Muhammad Yamin, “Sengketa Perdata dalam Peralihan Hak Atas Tanah,”Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29 No. 2, 2017.

Yuniarti, “Keabsahan Peralihan Hak Tanah dalam Pelunasan Utang,” Jurnal Hukum Ilmiah, Vol. 7 No. 1, 2021.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2018.

Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali Pers, 1991.

H. Muchsin, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Habib Adjie, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung: Mandar Maju, 2018.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2020.

Suyatno, H. R. M. A., Kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan, Jakarta: Kencana, 2016.

Supramono. Gatot, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013

Urip Santoso, Hukum Agraria, Jakarta: Kencana, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Georgius Karis Paschali, Rohaini, Sepriyadi Adhan S, Depri Liber Sonata, & Harsa Wahyu Ramadhan. (2026). Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang: (Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 603–611. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3093

Issue

Section

Articles