Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang
(Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3093Keywords:
Jaminan Umum, Penyerahan Tanah, WanprestasiAbstract
Penelitian ini membahas keabsahan penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk. Dalam perkara tersebut, Tergugat menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.160 kepada Penggugat sebagai pelunasan utang, namun tidak hadir untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) sehingga peralihan hak tidak dapat dilakukan secara formal. Permasalahan utama yang diteliti adalah penerapan Pasal 1131 KUH Perdata mengenai jaminan umum dalam ratio decidendi hakim serta akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai penyerahan tanah melalui surat pernyataan yang dilegalisasi notaris telah memenuhi unsur pelunasan utang (prestasi), sehingga Penggugat berhak melakukan balik nama sertifikat tanpa kehadiran Tergugat. Putusan ini menegaskan bahwa penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang adalah sah menurut hukum selama ada kesepakatan yang dibuktikan secara otentik.
References
Dwi Rachmawati, “Penyalahgunaan Kuasa Menjual sebagai Pelunasan Utang,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 8 No. 2, 2021, hlm. 134.
Harun Al-Rasyid, “Perlindungan Hukum dalam Peralihan Hak Atas Tanah,”Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46 No. 3, 2016.
Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17 No. 2, 2010.
Muhammad Yamin, “Sengketa Perdata dalam Peralihan Hak Atas Tanah,”Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29 No. 2, 2017.
Yuniarti, “Keabsahan Peralihan Hak Tanah dalam Pelunasan Utang,” Jurnal Hukum Ilmiah, Vol. 7 No. 1, 2021.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2018.
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali Pers, 1991.
H. Muchsin, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Habib Adjie, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung: Mandar Maju, 2018.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2020.
Suyatno, H. R. M. A., Kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan, Jakarta: Kencana, 2016.
Supramono. Gatot, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013
Urip Santoso, Hukum Agraria, Jakarta: Kencana, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Georgius Karis Paschali, Rohaini, Sepriyadi Adhan S, Depri Liber Sonata, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a