Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Legalitasnya dalam Pelayanan Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3087Keywords:
Tanda Tangan Elektronik, Akta Notaris, Kepastian HukumAbstract
Implementasi tanda tangan elektronik dalam pelayanan akta notaris merupakan salah satu bentuk inovasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepastian hukum dalam proses kenotariatan. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi memungkinkan pembuatan akta dilakukan secara lebih fleksibel tanpa mengurangi nilai autentik dan kekuatan pembuktiannya. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapannya tetap harus diselaraskan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris agar tidak menimbulkan benturan norma terkait prosedur pembuatan akta, verifikasi identitas para pihak, dan kewenangan notaris. Kajian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan infrastruktur digital agar tanda tangan elektronik dapat diterapkan secara optimal dalam pelayanan akta notaris, sekaligus menjaga standar profesionalitas dan integritas notaris.
References
L. Mahendra, “Peran Penyelenggara Sertifikat Elektronik dalam Menjamin Keamanan Transaksi Digital,” Jurnal Hukum & Teknologi, Vol. 8 No. 1, 2020.
L. R. Kartini, “Interpretasi Hukum tehadap Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Autentik,” Jurnal Ilmu Hukum Nusantara, Vol. 5 No. 2, 2021.
M. F. Zainuddin, “Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia,” Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 3.
Pratama, A., “Risiko Siber dalam Penandatanganan Elektronik”, Jurnal Keamanan Informasi, Vol. 4 No. 2, 2020.
Putri, L.M., “Kesenjangan Akses Digital dalam Pelayanan Publik”, Jurnal Transformasi Hukum, Vol. 5 No. 2, 2021.
R. A. Wiratni, “Keabsahan Akta Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 2, 2019.
T. Sutanto, “Digitalisasi Layanan Notaris dan Tantangan Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 15, No. 1, 2022.
Wibowo, A., “Otentikasi Identitas Digital dalam Praktik Kenotariatan”, Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 8 No. 1, 2022.
D. Prabowo, Keamanan Informasi dan Sertifikat Elektronik, Yogyakarta: Andi, 2021.
M. S. Raharjo, Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2020.
R. N. Simatupang, Hukum Siber dan Perlindungan Data Elektronik, Jakarta: Kencana, 2021.
Rachmadi, A., Keamanan Sistem Elektronik dalam Era Digital, Jakarta: Prenada Media, 2021.
Rahmawati, N., Manajemen Arsip Digital untuk Profesi Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Sasmita, D., Digitalisasi Profesi Kenotariatan, Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Suryadi, T., Hukum Dokumen Elektronik dan Pembuktiannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Yusuf, M., Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan, Bandung: Refika Aditama, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Noaris (UUJN)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sayyidati Kayla Balqiys, Mohammad Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah, Dewi Septiana, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a