Hubungan Asas Praduga Rechtmatig Dengan Aupb Dalam Putusan Nomor 34/G/2020/Ptun.Jbi Tentang Pemecatan ASN

Authors

  • Putri Diah Ayu Kesmawati Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang
  • Bryand Ahsanul Huda Adiana Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang
  • Asyifa Chusnaeni Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang
  • Muhammad Ichwan Ardianto Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3084

Keywords:

Praduga Rechtmatig; AUPB; PTUN

Abstract

Hubungan antara asas praduga rechtmatig dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Putusan PTUN Jambi Nomor 34/G/2020/PTUN.JBI terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakang kajian ini berangkat dari adanya perlindungan awal terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui asas praduga rechtmatig, yang menjadikan setiap keputusan dianggap sah dan tetap berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Namun demikian, penerapan asas tersebut sering kali berbenturan dengan tuntutan AUPB yang menekankan kecermatan, ketidakberpihakan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana asas praduga rechtmatig diterapkan dalam kasus pemecatan ASN oleh Bupati Tebo serta bagaimana peran AUPB dalam mengoreksi tindakan administratif yang dinilai sewenang-wenang. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan, literatur hukum, serta Putusan PTUN Jambi sebagai objek utama analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keputusan pemecatan dianggap sah secara formal berdasarkan asas praduga rechtmatig, KTUN tersebut dinyatakan cacat secara prosedural dan substantif karena melanggar AUPB, khususnya asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, hakim PTUN membatalkan keputusan pemecatan dan memulihkan hak-hak ASN. Temuan ini menegaskan bahwa AUPB merupakan mekanisme korektif penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak ASN.

References

Anggoro, F. N. (2016). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647–670.

I Gusti Ayu Eviani Yuliantari. (2024). Aktualisasi Asas Praduga Keabsahan (Vermoeden Van Rechtmatigheid Preasumtio Iustae Causa) Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang di PTUN. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 355–368. https://doi.org/10.31599/0tg8sb63

Laila, I. P., Inggria, D., Aprilia, D. R., Bella, W. G. O., Putri, G. A., & Insan, I. H. (2025). WEWENANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI KASUS PEMECATAN SEPIHAK TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 117–122.

Maulidin, M., Gani, I. A., & Efendi, E. (2023). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Polri. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 68–88. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p68-88

Paradizsa, I., & Susanto, B. (2023). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAH: KERANGKA KELEMBAGAAN UNTUK PENERAPAN PUTUSAN PERSIDANGAN. Jurnal Administrasi Negara, 29(3), 235–253. https://doi.org/10.33509/jan.v29i3.2659

Peradilan, P., Usaha, T., Ritonga, J. S., Fitri, R., Hasibuan, A., Sinaga, A. P., Fazli, M., Witama, V., Putra, F., Lubis, R., & Andini, N. (n.d.). APPLICATION OF GENERAL PRINCIPLES OF GOOD GOVERNANCE IN STATE. 1–12.

Tolak, S., Normatif, U., Keputusan, A., Tata, P., Negara, U., Mewujudkan, D., & Yudisial, R. (2025). Qanuniya : 2(2), 1–16. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1796

Suriadinata, V. (2018). ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA DALAM KTUN: PENUNDAAN PELAKSNAAN KTUN OLEH HAKIM PERADILAN UMUM. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 139–152. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p139-152

Sukri, I. (2022). Menguji Asas Presumtio Iustae Causa dalam Sengketa Tata Usaha Negara. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(1), 42–59. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i1.2470

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (1986).

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Kesmawati , P. D. A., Adiana, B. A. H., Chusnaeni, A., & Ardianto, M. I. (2026). Hubungan Asas Praduga Rechtmatig Dengan Aupb Dalam Putusan Nomor 34/G/2020/Ptun.Jbi Tentang Pemecatan ASN. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 287–294. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3084

Issue

Section

Articles