Analisis Keabsahan dan Keamanan Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3083Keywords:
Notaris Siber, Akta Elektronik, Keabsahan Hukum, UUJN, UU IT.Abstract
Perkembangan bidang kenotariatan di era globalisasi kini mengarah pada layanan digital yang dikenal sebagai cyber notary. Cyber notary dapat dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan tugas notaris dalam pembuatan akta dengan memanfaatkan media elektronik, atau berperan sebagai notaris yang memberikan pengesahan terhadap suatu perjanjian, di mana tahapan pembacaan serta penandatanganan akta dilakukan tanpa kehadiran fisik para pihak secara langsung di hadapan notaris. Penggunaan cyber notary dalam proses pembentukan akta elektronik semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Berbagai negara telah mengimplementasikan hal tersebut, baik yang menggunakan sistem hukum Civil Law maupun Common Law. Keabsahan dan keamanan cyber notary masih menjadi perhatian utama. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta elektronik yang disahkan oleh notaris melalui mekanisme cyber notary menurut UUJN dan UU ITE, serta meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam penggunaan cyber notary. Penulisan ini menerapkan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu metode yang bertumpu pada analisis data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Data yang dimaksud terdiri dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat pakar hukum, serta dokumen resmi yang relevan, termasuk juga analisis terhadap hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukan sebelumnya.
References
Adjie, H. D. (2022). Hukum Kenotariatan Indonesia, Jilid 2. Jakarta: Media Sains Indonesia.
Murniati, I. (2017). Notaris dan Era Digital: Perspektif Hukum dan Teknologi. Yogayakarta: Graha Ilmu.
Pradipta, A. (2018). Keamanan Data dan Informasi dalam Sistem Digital. Jakarta: Erlangga.
Soeroso, R. (2019). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perspektif Yuridis. Bandung: PT Refika Aditama.
Ardwiansyah, B. (2017). Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum.
Bernadete Nurmawati, R. A. (2023). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Otentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Action Research Literate.
Dewi, H. W. (2021). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Menjamin Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi.
Dwi Erna Susilowati, M. M. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Tanda Tangan Digital dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum.
Fikri, A. (2021). Implementasi Cyber Notary dalam Persepektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi.
Nurhayati, D. P. (2018). Tantangan dan Peluang Regulasi Notaris dalam Era Digital. Jurnal Kenotariatan Indonesia.
Putra, A. C. (2023). Peningkatan Fungsi Notaris dalam Era Digital Melalui Cyber Notary.
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia.
Rahmawati, D. (2020). Keabsahan Akta Notaris dalam Sistem Cyber Notary Ditinjau dari UUJN dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum.
Ramadhan, R. (2023). Pendekatan Multidispliner dalam Mewujudkan Cyber Notary yang Legal dan Terpercaya. Jurnal Kajian Hukum dan Teknologi.
Setiadi, W. T. (2021). Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau dari Cyber Notary . Jurnal Hukum kenotariatan.
Sihombing, L. B. (2019). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. Jurnal Equality in Law for Society.
Sona, M. N. (2022). Penerapan Cyber Notary di Indonesia dan Kedudukan Hukum Akta Notaris yang Berbasis Cyber Notary. Officium Notarium.
Sondakh, J. S. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum.
Sulaiman, N. A. (2020). Urgensi Mengenai Kewenangan Notaris dalam Pengesahan dan Pembukaan Tanda Tangan Elektronik. Jurnal Risalah Hukum.
Wahyuni, S. D. (2019). Konflik Regulasi antara UU Jabatan Notaris dan KUHPerdata dalam Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Widiasih, N. K. (Jurnal Hukum Kenotariatan). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik (Cyber Notary). Acta Comitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Padma Gayathri Suryawiramurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a