Rekonstruksi Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Analisis Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Authors

  • Nengsarah Permatasari Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Syahrul Anwar Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Suradi Suradi Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3082

Keywords:

Ne Bis In Idem, Pencucian uang, Predicate Crime, Rekonstruksi, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan asas ne bis in idem dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang menyatakan seluruh dakwaan pencucian uang sebagai ne bis in idem terhadap perkara korupsi sebelumnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil kajian menunjukkan bahwa majelis hakim mayoritas menafsirkan “perbuatan yang sama” secara faktual melalui kesamaan pelaku, waktu, tempat, dan objek harta, tanpa menguji secara substantif unsur penyamaran atau pengaburan asal-usul harta sebagai elemen khusus tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, dissenting opinion Hakim Anggota II lebih konsisten dengan kerangka normatif karena menegaskan perbedaan unsur dan tujuan kriminalisasi antara tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dan tindak pidana pencucian uang sebagai delik lanjutan yang berdiri sendiri. Penelitian ini merekonstruksi batas penerapan asas ne bis in idem dengan menegaskan bahwa pemidanaan pencucian uang tidak dapat dianggap tertutup hanya karena adanya kesamaan rangkaian peristiwa, sepanjang unsur penyamaran belum pernah diperiksa dalam perkara sebelumnya.

References

JURNAL

Ahmadi, A., Irawan, B., & Herli, D. (2024). Putusan Ne Bis In Idem dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Predicate Crime Corruption. Yustitia Tirtayasa, 4(1), 145–160. https://dx.doi.org/10.51825/yta.v4i1.211761

Andrew, A., & Rahaditya, R. (2023). Implementasi Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara Pidana. UNES Law Review, 6(1), 2102–2107. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.996

Chandra, Y. I., & Okta, S. (2016). Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(02), Article 02. https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1727

Hidayat, M. F., Aritonang, R. V. D., & Lavea, H. (2024). Analisis Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(2), 250–258. https://doi.org/10.62379/mxyt5z23

Khoiruddin, A. R., Rustamaji, M., & Faisal, F. (2023). Mengadili Perkara Ne Bis in Idem. Jurnal Yudisial, 16(1), Article 1. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.570

Mananoma, T. N. (2015). Tinjauan Yuridis atas Eksepsi Ne Bis In Idem yang Diputuskan dalam Pokok Perara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado no. 06/Pid.Sus/2011/PN.Manado). Lex et Societatis, 3(7), 71–82. https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9067

Prasetiyo, L. D., & Aji, R. B. (2024). Kepastian Hukum Mengenai Penetapan Tersangka Untuk Kedua Kalinya Oleh Penyidik Pemberantasan Korupsi. Law and Humanity, 2(1), 79–105. https://doi.org/10.37504/lh.v2i1.607

Reza, A. A. (n.d.). Tindak Pidana Pencucian Uang. Retrieved November 28, 2025, from https://id.scribd.com/document/516039800/Tindak-Pidana-Pencucian-Uang

Rizky, D. T., & Romadhona, M. K. (2022). Prinsip Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering). Media Iuris, 5(3), 381–400. https://doi.org/10.20473/ml.v5i3.36098

Utomo, J. M., & Sari, T. Y. (2024). Tindak Pidana Pencucian Uang. IJLJ: Indonesia Journal of Law and Justice, 1(1), 21–30.

BUKU

Effendi, T. (2019). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Scopindo Media Pustaka.

Irman, T. (2017). Money Laundering: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penetapan Tersangka. PT Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno, M. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PT Bumi Aksara.

Setiyawan, W. B. M., Bariah, C., Surasa, A., Sitanggang, C. E. P., Manullang, H., Avisena, A. A., Kokasih, A., Gunawan, T. A., Tendiyanto, T., Utami, S., Junaedi, M., & Esther, J. (2023). Hukum Pidana Korupsi. PT Sada Kurnia Pustaka.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Press.

Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Sukmareni, S., & Juhana, U. (2023). Hukum Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Rajawali Pers.

Sutedi, A. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Citra Aditya Bakti.

Syauket, A., Lestari, M. P., & Hakim, L. (2023). Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang. CV. Literasi Nusantara Abadi.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 1261 K/Pid.Sus/2015 (Mahkamah Agung 2015).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 (Mahkamah Konstitusi 2016).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, No. 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2025).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 8/2010 (2010).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 20/2001 (2001).

Wa Ode Nurhayati, No. 30/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2012).

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Permatasari, N., Anwar, S., & Suradi, S. (2026). Rekonstruksi Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang: Analisis Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 303–315. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3082

Issue

Section

Articles