Penguatan Kepastian Hukum dan Ekonomi Berkelanjutan melalui Sistem Perizinan Investasi Berbasis Risiko yang Terstruktur di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3080Keywords:
Perizinan Berbasis Risiko, Kepastian Hukum, Investasi, Pembangunan Ekonomi BerkelanjutanAbstract
Penelitian ini dilandasi oleh kebutuhan untuk memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi melalui penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan hukum perizinan investasi berbasis risiko serta menilai fungsi hukum dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, disertai analisis gramatikal dan sistematis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 28/2025 memberikan struktur normatif yang lebih terukur melalui klasifikasi risiko, integrasi OSS, serta penyederhanaan prosedur perizinan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa disharmoni regulasi pusat–daerah, keterbatasan transparansi dalam penetapan risiko, kapasitas kelembagaan yang belum merata, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian juga menemukan bahwa perizinan berbasis risiko memiliki potensi signifikan untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi apabila disertai pengawasan yang efektif, partisipasi publik yang substantif, dan integrasi persyaratan lingkungan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan merupakan prasyarat utama agar sistem perizinan berbasis risiko dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang adaptif dan mendukung pembangunan nasional
References
Al’afghani, M. M., & Bisariyadi, B. (2021). Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis dalam Penerapannya pada Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(1), 066–090. https://doi.org/10.31078/jk1814
Amelia, T., & Budi, H. (2021). Dinamika Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Karya Ilmu Bermanfaat.
Ananta, A. R. R., Abidin, A. D., & Jhoncilla, I. A. (2025). Strengthening Carbon Tax: Implementing the Paris Agreement and the Green Economy in Indonesia. Hang Tuah Law Journal, 9(2), 328–350. https://doi.org/10.30649/htlj.v9i1.282
Angkareda, M. (2021). Perizinan Usaha Berbasis Resiko dan Dampaknya bagi Masa Depan Investasi di Indonesia. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 2(1), 58–76. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.88
Annisa, R., Nugraha, D. P., Nirwana, C. W., Mulia, C. T. A., & Atara, I. (2025). Governance of Investment in Tangerang Region Review of State Administrative Law: Tata Kelola Investasi Daerah Tangerang Tinjauan Hukum Administrasi Negara. Mendapo: Journal of Administrative Law, 6(2), 163–187. https://doi.org/10.22437/mendapo.v6i2.43000
Atmaja, A. P. E. (2024). Legalisasi Standar Internasional: Menertibkan Regulasi Swasta Transnasional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Legalization of International Standards: Regulating Transnational Private Regulations in the Formation of Legislation in Indonesia. JAPHTN-HAN, 3(2), 167–194. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i2.155
Azaria, D. P., Nasution, A. I., Taupiqqurrahman, T., Jasmine, T. P., & Raditya, M. R. (2024). Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1219–1233. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.433
Devara, E., Priyanta, M., & Adharani, Y. (2021). INOVASI PENDEKATAN BERBASIS RISIKO DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(1), 101–116. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.641
Duri, R., Hidayat, B. A., & Sinaga, R. D. (2024). Effectiveness of the Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS RBA). Matra Pembaruan, 8(2), 103–115. https://doi.org/10.21787/mp.8.2.2024.103-116
Fadli, Z., Ningtyas, M. N., Sumual, L. P., Ulfha, S. M., Ria, S., Nova, S. M., … Sanjayawati, H. (2025). Pengantar Pasar Modal. Padang: Gita Lentera.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hardiansyah, M. A., Sumarja, F., & Ridlwan, Z. (2025). Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Penentuan Tingkat Risiko Usaha Dan Pemberian Sanksi Administratif di Provinsi Lampung. Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 425–442. https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4409
Herlambang, B. (2024). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Perindustrian Pasca Terbitnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan. UNES Law Review, 6(3), 9351–9364. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1893
Lumbanraja, V., Rustiyana, Ibrahim, A. H. Hi., & Riyanto, A. (2025). Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik di Indonesia: Konsep, Perkembangan, Prinsip dan Peran. Yogyakarta: Star Digital Publishing.
Maisarah, P. A., Fonna, F., & Firdaus, R. (2025). PERAN KRITIS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM MEWUJUDKAN E-GOVERNMENT YANG RESPONSIF, TRANSPARAN, DAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Jurnal Keuangan dan Manajemen Terapan, 6(3), 51–67.
Mandala, O. S., Taufik, M., Efendi, S., Wahyudi, I., & Kholid, I. (2024). Implementasi Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Untuk Mempermudah UMKM dalam Penerbitan Izin Usaha di Kota Mataram. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 5(4), 5353–5367. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4505
Manuaba, I. B. G. F., Kartika, I. G. A. P., & Hermanto, B. (2025). DINAMIKA HUKUM KESEHATAN DAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Marbun, E. C. A. (2023). MENGKAJI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DI INDONESIA MELALUI LEMBAGA PERIZINAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 1243–1256.
Martinelli, I., Reinhart, F., Natalie, C., & Milianty, Y. (2023). Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe Pound. UNES Law Review, 6(1), 4099–4107. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1248
Martono, Y. F., Gunarso, Y., & Dwijayanto, D. R. (2025). KETAATAN TERHADAP HUKUM PERIZINAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI BERBAGAI SEKTOR KEGIATAN INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(1), 1–13.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2020). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Parimita, H., & Najicha, F. U. (2023). Kebijakan Sustainable Forest Management Sebagai Bagian Indonesia Folu Net Sink 2030. Simbur Cahaya, 29(2), 45–65. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2831
Putri, M., Ananda, R., Puja Kusuma, E., & Dwi Cahyono, L. (2025). Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 137–164. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.107
Rizki, A. A. (2025). Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Menunjang Pertumbuhan Investasi Asing di Indonesia. JMI: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(10), 232–240. https://doi.org/10.58344/jmi.v4i10.2441
Rohman, A. (2025). INTEGRASI ASPEK LINGKUNGAN DALAM PENENTUAN KELAYAKAN USAHA BERKELANJUTAN. ILTIZAM: Jurnal Ekonomidan KeuanganIslam, 3(1), 37–48. https://doi.org/10.35316/iltizam.v3i1.7288
Rokhman, B., Tobirin, Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.399
Samosir, V. E. (2024). Analisis Yuridis Pemberian Hak Istimewa Kepada Penanam Modal Asing Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Ditinjau Dari Prinsip Perlakuan Yang Sama Dalam General Agreement On Trade In Services (GATS). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 3166–3181. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8074
Samudera, R. S. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UU CIPTA KERJA DALAM TATA KELOLA KETENAGAKERJAAN, LINGKUNGAN, DAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI INDONESIA PASCA-PANDEMI. Development Policy and Management Review (DPMR), 5(1), 68–80. https://doi.org/10.61731/dpmr.v5i1.44206
Soekanto, S. (1968). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sutanto, H. A., Zaini, Moh., Irmanelly, Azizs, A., & Syamsidar Sinaga. (2025). Pengantar Ekonomi Pembangunan. Bekasi: Naga Pustaka.
Suyana, M. D., Ferdinand, F. N., & Dipta, R. K. (2023). Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup Berbasis Risiko Sebagai Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(12), 303–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.8078856
Triana, A. R., Putri, A. A., Mar’atussholikhah, K., Sukma, V. S., Firdaus, & Muhammad Fajar Hidayat. (2024). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dari Perspektif Investor. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 246–262. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.551
Utami, M., Hasmidyani, D., Budiman, M. A., & Kholifa, N. (2025). Strategi Indonesia dalam Menghadapi Tantangan dan Peluang Kerjasama Ekonomi Regional. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 3(1), 51–58. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15386715
Wahida, K., & Uyun, H. (2023). Tatanan Indonesia Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Green Economy. Harmoni: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial, 1(2), 14–26. https://doi.org/10.59581/harmoni-widyakarya.v1i2.291
Widjaja, G. (2025). KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN REGULASI TUMPANG TINDIH: IMPLIKASI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN PERTUMBUHAN INVESTASI DI INDONESIA. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 3(4), 592–602.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ersalmaika Aprilian Wijaya, Nuzulia Kumalasari, Firman Floranta Adonara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a