Kebijakan Pengelolaan Aliran Sungai Melalui Partisipasi Masyarakat, Strategi Penanggulangan Pencemaran Berkelanjutan

Authors

  • Rifda Afifah Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irsyaf Marsal Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3076

Keywords:

Pencemaran Daerah Aliran Sungai, Politik Hukum, PDASRH, Partisipasi Masyarakat.

Abstract

Permasalahan Pencemaran aliran sungai di Indonesia memang sangat kompleks dan berdampak luas, tidak hanya pada aspek lingkungan, tapi juga kesehatan, sosial, dan ekonomi. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Payung Hukum Utama dalam Hukum Lingkungan mengatur juga terkait dengan pencemaran lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun seiring berkembangnya waktu dan zaman Undang-undang tersebut dirasa tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum yang ada. Revitalisasi Pembentukan Hukum Lingkungan terkait dengan Penanggulangan Pencemaran sungai juga tentu menjadi Urgensi nyata pembentukan politik hukum untuk menangani permasalahan aliran sungai yang perlu diperhitungkan oleh Pemerintah mengingat akibat yang cukup signifikan pada kehidupan masyarakat baik secara ekonomi maupun kesehatan. PDASRH selaku Lembaga yang diamanahkan UU dalam menjaga Lingkungan dirasa bisa menjadi salah satu strategi kebijakan  yang baik dibarengi dengan partisipasi masyarakat untuk menanggulangi pencemaran Aliran Sungai berkelanjutan. Jenis Penelitian dalam penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Pendekatan dalam Penelitian ini menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan atau yang lebih dikenal dengan statute   approach dan Pendekatan Konseptual terkait Penanggulangan Pencemaran Sungai Berkelanjutan. Lewat penelitian ini, penulis berharap bisa menjadi gagasan yang progresif untuk perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana Pasal 33 Ayat (3) bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

References

Azzahra, Tiara Aliya."Jakarta Diterjang Banjir Kiriman, 2 Ribu Ton Sampah Diangkut dari Ciliwung". Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7807407/jakarta-diterjang-banjir-kiriman-2-ribu-ton-sampah-diangkut-dari-ciliwung, Diakses 26 September 2025

Chiquitita, Maria ,“Daftar Sungai di Indonesia dengan Aliran Tertinggi: Progo – Kapuas”,CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/research/20250424142128-128-628446/daftar-sungai-di-indonesia-dengan-aliran-tertinggi-progo-kapuas#:~:text=Indonesia%20diperkirakan%20memiliki%20kira%2Dkira,mulai%20dari%20irigasi%20hingga%20Listrik. Diakses 25 September 2025

Dyah Murtiningsih.“PDASRH”, https://kehutanan.go.id/eselon/pdasrh. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Diakses 06 Oktober 2025

Fatimah, Siti dan Wibowo, Ahmad. “Perubahan Komunitas Makrozoobentos Akibat Limbah Domestik di Sungai Ciliwung”. Pusat Studi Biologi. LIPI Press, Jakarta.2018.

Fenia, Riska Wiyossabi “Kondisi Terkini Kualitas Air Sungai di Indonesia: Tantangan dan Upaya Pemulihannya”, Mertani, https://www.mertani.co.id/post/kondisi-terkini-kualitas-air-sungai-di-indonesia-tantangan-dan-upaya-pemulihannya. Diakses 25 September 2025.

Istiqomah, Arini Nova.“Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia”. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Vol.2, No.1 JANUARI 2024, 2024.

Nugroho, Budi, Dewi, Rahayu, dan Fadilah, Murni. Analisis Dampak Sosial Ekonomi Pencemaran Sungai Terhadap Masyarakat Sekitar. Penerbit Ombak. Yogyakarta. 2019

Marbun, Bachtiar. “Konsep Pemulihan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.Glh/2018/Pn.Jkt.Utr)”.LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria. 2021.

Putra, Rusnadi Suyatman. Dampak Banjir di Jabodetabek, Kerugian Ekonomi dan Upaya Pemulihan, Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB). https://www.bnpb.go.id/berita/dampak-banjir-di-jabodetabek-kerugian-ekonomi-dan-upaya-pemulihan. Diakses pada Jumat, 3 Oktober 2025 Pukul 22.37.

Statistik 2020 (Statistik Kualitas Air, Udara, dan Tutupan Lahan, BPS.2020

Sutrisno, A., Prabowo, R., & Lestari, D. “Dampak Pencemaran Air Terhadap Ekosistem Perairan Sungai”. Jurnal Lingkungan dan Sumber Daya Alam. 8(2). Yogyakarta.2021.

Stella Stella, Yuwono Prianto. “Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai”. Jurnal USM Law Review Vol 7 No 3 Tahun 2024.2024.

Willa Wahyuni. “Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali”. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-lex-specialis-derogat-legi-generali-lt631f21adec18c/. Diakses 06 Oktober 2025

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Afifah, R., & Marsal, I. (2026). Kebijakan Pengelolaan Aliran Sungai Melalui Partisipasi Masyarakat, Strategi Penanggulangan Pencemaran Berkelanjutan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 343–352. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3076

Issue

Section

Articles