Analisis Yuridis Pembuktian Pada Perkara Penipuan Seleksi CPNS Dan TPPU

(Studi Putusan PN Pemalang No.162/2020)

Authors

  • Daniel Johnson Goenawan Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Naufal Rionatadiraja Universitas Pelita Harapan
  • Reyzel Yandika Lim Universitas Pelita Harapan
  • Marchya Gwenervee Mongkaw Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3068

Keywords:

Penipuan, Pencucian Uang, Bukti Hukum, Hukum Acara Pidana, KUHP, Undang-Undang Anti Pencucian Uang.

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek hukum pembuktian dalam Putusan Nomor 162/Pid.B/2020/PN Pemalang yang mengadili perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang membahas teori-teori pembuktian (meliputi asas kebenaran materiil dan asas praduga tak bersalah) serta teori-teori tentang delik penipuan dan pencucian uang. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Pemalang menerapkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (minimal dua alat bukti yang sah) dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (jenis alat bukti) dalam menilai pembuktian penipuan, dengan tetap mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Undang-Undang No. 8/2010 mengatur pembalikan beban pembuktian (Pasal 77–78), yang mewajibkan terdakwa untuk membuktikan asal usul aset yang sah (sebagai hasil kejahatan asal). Temuan ini menyoroti konflik antara pembalikan beban pembuktian dalam kasus pencucian uang dan asas praduga tak bersalah.

References

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHP.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Agung Bagus. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak.” Jurnal Verstek Universitas Sebelas Maret, no. 2 (2019): 94-102. (Hal. 63-71, 88-90).

R. Subekti. KUHAP: Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005. (Disitir dalam teori pembuktian pidana)

Hukumonline, Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Artikel akses daring (mengutip Pasal 378 KUHP).

Pakpahan, Yoseph P. M., Tinjauan Yuridis Pencucian Uang dari Penipuan (Studi Putusan No. 163/Pid.B/2020/PN Pml). Tesis, Universitas Hukum Normal (UHN) Makassar, 2022. (Abstract: pertimbangan hakim Pasal 378 KUHP jo Pasal 3 UU 8/2010).

Rajagukguk, Julpin. “Analisis Pembuktian Terbalik dalam Undang-Undang TPPU.” Skripsi, UHN Makassar, 2019. (Mengutip Pasal 69, 77, 78 UU 8/2010).

Lhoksukon District Court. Artikel: Teori dan Hukum Pembuktian. PN Lhoksukon (blog), 2017. (Teori beban pembuktian pada JPU).

JDIH Sukoharjo. “Mangkir Utang Bisa Dipidana?” Artikel Hukum (mengutip Pasal 378 KUHP).

Firdaus, Mulyadi. Sistem Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana (TPPU). Skripsi, Universitas Islam Riau, 2014. (Pembalikan beban: terdakwa wajib buktikan asal harta).

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Daniel Johnson Goenawan, Muhammad Naufal Rionatadiraja, Reyzel Yandika Lim, & Marchya Gwenervee Mongkaw. (2026). Analisis Yuridis Pembuktian Pada Perkara Penipuan Seleksi CPNS Dan TPPU: (Studi Putusan PN Pemalang No.162/2020). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 197–204. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3068

Issue

Section

Articles