Pertanggungjawaban Hukum terhadap Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Meninggal Dunia pada Saat Pemeriksaan

Authors

  • Revaldo Michebel Turnip Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung,Indonesia
  • Emilia Susanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Eko Raharjo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3062

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Korupsi, Meninggal Dunia, Ahli Waris, Pemulihan Aset, Non-Conviction Based Forfeiture.

Abstract

Kematian terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi menimbulkan kekosongan hukum terkait pemulihan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 77 KUHP dan Pasal 16 ayat (1) huruf a KUHAP, pertanggungjawaban pidana gugur dengan meninggalnya pelaku. Namun, gugurnya penuntutan pidana ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Penelitian normatif ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan pertanggungjawaban keperdataan yang dapat dialihkan kepada ahli waris terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanggung jawab pidana bersifat personal dan tidak dapat diwariskan, negara tetap memiliki jalur hukum untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris. Dasar hukumnya terletak pada Pasal 32 dan 33 UU Tipikor jo. Pasal 833 KUHPerdata, sepanjang dapat dibuktikan bahwa harta warisan tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kajian komparatif mengungkap bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang diterapkan di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat dapat menjadi model untuk memperkuat kerangka hukum pemulihan aset di Indonesia. Disimpulkan bahwa penguatan dan integrasi mekanisme perdata, termasuk potensi adopsi NCB, merupakan langkah strategis untuk memastikan pemulihan kerugian negara tetap dapat dilakukan meskipun terdakwa telah meninggal dunia.

References

Christie, V. V. (2019). Gugatan perdata dalam kasus tindak pidana korupsi jika terdakwa meninggal dunia. Universitas Katolik Soegijapranata.

Fattati, A. (2024). Tanggung jawab perdata ahli waris terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia. UNES Law Review, 6(1), 112–126.

Gao, X. (2022). Corruption and asset recovery in China. Asian Journal of Law and Society, 9(1), 77–98.

Greenberg, T., Gray, L., & Schrantz, D. (2009). Stolen asset recovery: A good practices guide for non-conviction based forfeiture. World Bank Publication. (Catatan: ini sebenarnya laporan, tetapi memuat struktur mirip artikel; tetap dikelompokkan ke “others” di bawah.)

Hafidz, J. (2011). Sistem pertanggungjawaban perkara korupsi dalam rangka percepatan penyelamatan uang negara. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 412–419.

Macaulay, T. (2021). Civil forfeiture in the UK: Balancing rights and recovery. Journal of Financial Crime, 28(2), 134–146.

Satria, B., & Mubarak, A. W. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang meninggal dunia. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Keagamaan, 5(2), 75–88.

Zebua, F. R. P., Jauhari, I., & Siregar, T. (2008). Pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya dalam pembayaran uang pengganti kerugian negara. Jurnal Mercatoria, 1(1), 77

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Republic of Singapore. (1992). Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act. Singapore: Attorney-General’s Chambers.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1982). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

United Kingdom. (2002). Proceeds of Crime Act 2002. London: Crown Office.

United Nations. (2003). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: United Nations.

Greenberg, T., Gray, L., & Schrantz, D. (2009). Stolen asset recovery: A good practices guide for non-conviction based forfeiture. Washington, D.C.: World Bank.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Perkembangan kasus Asabri dan Jiwasraya. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Laporan tahunan penanganan kasus korupsi. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 126K/Pid.Sus/2012. Jakarta: MA RI.

World Bank. (2009). StAR (Stolen Asset Recovery) Initiative: Non-conviction based forfeiture guide. Washington, D.C.: World Bank.

Christie, V. V. (2019). Gugatan perdata dalam kasus tindak pidana korupsi jika terdakwa meninggal dunia (Skripsi). Universitas Katolik Soegijapranata.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Revaldo Michebel Turnip, Tri Andrisman, Emilia Susanti, Eko Raharjo, & Mamanda Syahputra Ginting. (2026). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Meninggal Dunia pada Saat Pemeriksaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 295–302. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3062

Issue

Section

Articles