Pengaruh Legalitas Poligami terhadap Kedudukan Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3029Keywords:
Legalitas Poligami, Harta Bersama, Hukum Keluarga IslamAbstract
Legalitas poligami dalam hukum keluarga Islam memiliki implikasi langsung terhadap kedudukan dan pengelolaan harta bersama dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana persyaratan dan prosedur poligami yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Kompilasi Hukum Islam (KHI), mempengaruhi pembentukan, pembagian, serta perlindungan hak atas harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, serta putusan pengadilan terkait sengketa harta dalam perkawinan poligami. Hasil kajian menunjukkan bahwa legalitas poligami memberikan kepastian hukum terhadap status harta bersama, termasuk penetapan proporsi pembagian dan perlindungan hak istri-istri. Namun demikian, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama ketika poligami dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi syarat substantif, sehingga memunculkan sengketa harta dan ketidakjelasan posisi hukum istri. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur legal poligami sebagai instrumen untuk menjaga keadilan, keseimbangan hak, dan ketertiban dalam pengelolaan harta bersama dalam keluarga Islam.
References
Aminah Yusuf, “Peran Pembuktian dalam Sengketa Harta Bersama,” Jurnal
Hukum Islam, Universitas Hasanuddin, Vol. 4 No. 1, 2021.
Dian Handayani, “Sengketa Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami,
Jurnal Hukum Perdata Islam, Vol. 5 No. 1, 2020.
Fajar Nugroho, “Sengketa Harta Bersama dalam Poligami,” Jurnal Yudisial
Syariah, Vol. 5 No. 2, 2020.
Fitri Anggraeni, “Implikasi Poligami Ilegal terhadap Kedudukan Harta
Bersama,” Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 7 No. 2, 2022.
Laily Rohmah, “Pencatatan Perkawinan dan Perlindungan Hak Istri dalam
Poligami,” Jurnal Perempuan dan Keadilan, UIN Sunan Kalijaga, Vol. 4 No. 2, 2021.
Nurhayati, “Implementasi Regulasi Poligami di Indonesia,” Jurnal Legislasi Islam, Vol. 8 No. 2, 2022.
Rahmawati, “Legalitas Perkawinan dan Akses Perempuan terhadap Harta
Bersama,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 5 No. 1, 2022.
Reni Paramita, “Poligami dalam Perspektif Perlindungan Hak
Perempuan,” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Universitas Airlangga,
Vol. 6 No. 1, 2021.
Siti Marlina, “Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami,”
Jurnal Hukum Keluarga Islam, UIN Yogyakarta, Vol. 7 No. 2, 2021.
Tri Handayani, “Disparitas Putusan dalam Sengketa Harta Bersama
Poligami,” Jurnal Peradilan Agama, Vol. 6 No. 1, 2022.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Semarang: Pustaka Rizki
Putra, 2019.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta,
2018.
Sulastri, Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam, Bandung: Alfabeta,
2018.
Sunarto, Hukum Keluarga Islam Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019.
Suryani, Hukum Keluarga Kontemporer di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia,
2020.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU
Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julia Rahayu, Najwa Felicia Heryanto, Aprilianti, Nunung Rodliyah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a