Urgensi Penetapan Perwalian dalam Menjamin Hak-Hak Anak Pasca Kematian Orang Tua
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3028Keywords:
Perwalian, Perlindungan Anak, Hak Anak.Abstract
Penetapan perwalian merupakan instrumen hukum yang esensial untuk menjamin perlindungan hak-hak anak setelah kematian orang tua. Dalam konteks hukum Indonesia, penetapan perwalian tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengalihan tanggung jawab pengasuhan, tetapi juga sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak anak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta kekayaannya secara bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penetapan perwalian melalui pendekatan normatif yuridis, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan seperti KUHPerdata, UU Perlindungan Anak, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan perwalian memiliki peran strategis dalam mencegah sengketa keluarga, memastikan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan anak, serta menjadi sarana perlindungan hukum terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh wali. Dengan demikian, penetapan perwalian menjadi langkah preventif sekaligus kuratif dalam menjaga kepentingan terbaik bagi anak pasca kehilangan orang tua.
References
Anggraini, Rina. “Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Penetapan
Perwalian,” Jurnal Peradilan Anak Indonesia, Vol. 5 No. 2, 2021.
Hartono, Budi. “Kolaborasi Lembaga dalam Pelaksanaan Perwalian Anak,”
Jurnal Kebijakan Perlindungan Anak, Vol. 3 No. 2, 2021.
Laksmi, Retno. “Dinamika Psikologis dalam Perwalian Anak,” Jurnal
Psikologi Hukum Indonesia, Vol. 7 No. 1, 2020.
Pratama, Irfan. “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional,”
Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 3, 2020.
Putra, Ridwan. “Kedudukan Perwalian dalam Hukum Indonesia,” Jurnal
Hukum dan Keadilan, Vol. 8 No. 2, 2021.
Siti Malikhatun Badriyah, “Analisis Wanprestasi dalam Kontrak Komersial,”
Jurnal Rechts Vinding, Vol. 4, No. 1, 2015.
Sucipto, Ahmad. “Pengawasan Wali dalam Sistem Hukum Indonesia,”
Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 9 No. 1, 2020.
Wahyuni, Ratna. “Perwalian Anak dalam Putusan Pengadilan Indonesia,”
Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 6 No. 1, 2021.
Yunita, Sri. “Perwalian sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak,” Jurnal
Hukum dan Kesejahteraan Anak, Vol. 4 No. 1, 2020.
A. Hamzah, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Hermanto, Dedi. Hukum Perdata dan Praktik Perwalian, Bandung: Pustaka
Setia, 2021.
Hidayat, Arif. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Yogyakarta:
Deepublish, 2022.
Lestari, Maya. Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group,
2020.
R.Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Mandar
Maju, 2013.
Rachmawati, Dian. Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Nasional,
Bandung: Mandar Maju, 2019.
Rauf, Siti. Hukum Adat dan Perlindungan Anak, Makassar: Lembaga Litera
Nusantara, 2019.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta:
UI Press, 2017.
Sulastri, Hukum Keluarga dalam Perspektif Nasional, Jakarta: Kencana,
2020.
Suriadi, Beni. Sistem Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Refika
Aditama, 2019.
Zulkarnain, Hadi. Hukum Waris dan Perwalian Anak, Surabaya: Pustaka
Cendekia, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto
UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julia Rahayu, Asyifa Salsabilla, Nunung Rodliyah, Dewi Septiana, Aprilianti, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a