Peran Masyarakat Adat dalam Pembangunan Nagari

(Studi Kasus Nagari Sulit Air, Sumatera Barat)

Authors

  • Revalyza Misbah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Mega Arinda Pramessella Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Tias Rahma Dewi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Fatkhuri Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Gema Pertiwi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3024

Keywords:

Masyarakat Adat, Nagari Sulit Air, Pemerintah Nagari, Kolaborasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran masyarakat adat dalam pembangunan Nagari Sulit Air serta menganalisis efektivitas kolaborasi antara pemerintah nagari dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pembangunan. Latar belakang penelitian ini berawal dari posisi masyarakat adat sebagai aktor sentral dalam struktur sosial Minangkabau, khususnya melalui tiga prinsip tigo tungku sajarangan, yang menekankan bahwa pemerintah nagari, kaum adat, dan alim ulama harus berjalan bersama dalam menentukan arah pembangunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam terhadap niniak mamak sebagai representasi lembaga adat, serta penguatan analisis melalui telaah literatur dari penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat adat berperan penting dalam pembangunan Nagari Sulit Air melalui musyawarah, gotong royong, dan dukungan perantau. Partisipasi mereka kuat karena legitimasi adat dan tanggung jawab moral, meskipun masih menghadapi hambatan seperti perbedaan pemahaman adat antar generasi dan keterbatasan SDM. Kolaborasi pemerintah nagari dan lembaga adat berjalan efektif karena adanya komunikasi, mekanisme penyelesaian masalah berjenjang, serta peran kepala adat atau niniak mamak sebagai mediator. Sinergi antara pemerintah nagari dan masyarakat adat menjadi faktor utama keberhasilan pembangunan di Nagari Sulit Air ini.

References

Addiarrahman, A. (2019). Kearifan lokal dan aktifitas filantropi perantau Sulit Air Sepakat (SAS) dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(1), 177-200.

Aromatica, D., Nurasa, H., Widianingsih, I., & Muhtar, E. A. (2018). Menyoal Eksistensi Pemerintahan Nagari Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(2), 49-61.

Bappeda Buleleng. (2017). Teori Partisipasi: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Menurut Para Ahli. Diakses pada 12 Oktober 2025, dari https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/teori-partisipasi-konsep-partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-menurut-para-ahli-10

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, kajian ilmiah mata kuliah umum, 21(1), 33-54.

Kayupa, O. O., Guampe, F. A., Hengkeng, J., & Balo M. J, (2025). Tantangan dan Peluang Implementasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa-Desa di Indonesia. Studi Ilmu Manajemen dan Organisasi (SIMO). 6(1). 187-199.

Kliksiar.com. (2025, Juli 10). LDK dan Rapimnas IPPSA 2025. Diakses pada 24 November 2025, dari https://www.kliksiar.com/ldk-dan-rapimnas-ippsa-2025/

Latifah, N., Ningsih, Y., & Assyahri, W. (2024). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Nagari di Sumatera Barat. Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 47-54.

Misbahhurrahman. (2025). Wawancara pribadi. 21 November 2025, Jakarta Selatan.

Pramessella, M. A., Ramadhani, N. A., Remanu, A. J. K., Shakira, B. O., Viqri, A. A., & Rahmawati, R. (2025). Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024: Lembaga Penegak Keadilan atau Arena Kepentingan Politik?. MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 14(1), 70-89.

Qurbani, I. D., & Hakim, M. L. (2022). Analisis normatif pengaturan pembentukan desa adat. Grondwet, 1(2).

Rafni, A., Suryanef, S., Yusran, R., & Indrawadi, J. (2008). Marjinalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat. Jurnal Demokrasi, 7(1).

Situmorang, D. M. (2016). Revitalisasi sistem pemerintahan desa dalam perspektif undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa di provinsi Sumatera Barat. Jurnal HAM, 7(1), 21-34.

Suarasurabaya.net. Fadjrudin, M. (2016, Mei 01). Nagari Sulit Air, Merantau Untuk Hidup dan Membangun Nagari. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2016/Nagari-Sulit-Air-Merantau-Untuk-Hidup-dan-Membangun-Nagari/

Sugiyono, D. (2009). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D.

Turyani, L., Suharini, E., & Atmaja, H. (2024). Normal dan Nilai Adat Istiadat dalam Kehidupan Sehari-hari di Masyarakat. Sosial: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS. 2(2), 234-243.

Utama, A. S. (2017). Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Journal Equitable, 2(1), 75-94.

Wijana, P. H., Yani, N. W. M. S. A., & Nirmala, B. P. W. (2024). PEMANFAATAN DATA ANALYTICS SOCIAL MEDIA INSTAGRAM DALAM PENINGKATAN EFEKTIVITAS PEMASARAN DI DESA WISATA SAYAN UBUD GIANYAR. Berajah Journal, 4(3), 815-824.

Zakir, F. (2021). Mengenal Sistem Pemerintahan Nagari Di Propinsi Sumatera Barat. Ensiklopedia of Journal, 3(5), 53-57.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Misbah, R., Mega Arinda Pramessella, Tias Rahma Dewi, Fatkhuri, & Gema Pertiwi. (2026). Peran Masyarakat Adat dalam Pembangunan Nagari: (Studi Kasus Nagari Sulit Air, Sumatera Barat). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 507–517. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3024

Issue

Section

Articles