Penerapan Asas "Actori Incumbit Probatio" Dalam Cerai Gugat Dengan Alasan KDRT Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3020Keywords:
Actori Incumbit Probatio, Cerai Gugat, KDRT, Pembuktian, Pengadilan Agama.Abstract
Perceraian dengan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perkara yang sering terjadi di Pengadilan Agama, sehingga penerapan asas Actori Incumbit Probatio yang menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat menjadi aspek krusial dalam penegakan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana asas tersebut diterapkan dalam perkara cerai gugat KDRT, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi korban dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis peraturan, doktrin, serta praktik peradilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas beban pembuktian sering menemui kendala karena KDRT umumnya terjadi dalam ruang privat sehingga sulit dihadirkan bukti langsung, sementara korban berada dalam posisi rentan secara psikologis maupun sosial. Oleh karena itu, penerapan asas Actori Incumbit Probatio dalam perkara cerai gugat KDRT perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan perlindungan korban dan keadilan substantif agar proses perceraian tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga memberikan kemanfaatan dan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak yang dirugikan.
References
Awwalin, F. (2005). Kekerasan Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Komparatif Terhadap Hukum Islam dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2004). Skripsi tidak diterbitkan. Salatiga: Jurusan Syari'ah STAIN Salatiga.
Azizi, W. N. (2013). Pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo. Verstek, 1(3).
Elvionita, E. E. E., Zulfan, Z., & Elfia, E. (2024). Keadilan di Balik Jeruji Kekerasan: Dinamika Putusan Pengadilan dalam Kasus Perceraian Akibat KDRT. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 14(2), 41-60.
Fatkhurohmah, A., Yunus, M., & Hayatudin, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban KDRT Pada Perkara Cerai Gugat. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 52-55.
Ginting, E. R. (2025). Pembuktian dan Praktik Hukum Acara Pengadilan Niaga. Bumi Aksara.
Hamzah, A. (2009). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2007). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Iman, R. Q. (2025, 12 Agustus). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian. MariNews Mahkamah Agung RI.
Jurnal Hukum Keluarga/Hukum Acara Peradilan Agama. (Tanpa Tahun). (Membahas Perlindungan Korban, Peran Aktif Hakim, dan Bukti Non-Fisik).
Puspitasari, R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum.
Rahman, T. R., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum KDRT Sebagai Alasan Gugatan Cerai Melalui Putusan Pengadilan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2445-2452.
Siti Muslikhati. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bemby Navita, Stephanus Louis Scaeva Tapiheru, Ananda Thalia Wahyu Salsabilla, Muhammad Fardan Valenko, Ryan Destra Dwi Ardianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a