Perlindungan Hukum Terhadap Individu Sebagai Penyandang Gangguan Kejiwaan Terkait Hak Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3009Keywords:
Perlindungan Hukum, Gangguan Kejiwaan, Hak Waris.Abstract
Perlindungan hukum terhadap individu penyandang gangguan kejiwaan dalam hukum perdata Indonesia diatur melalui mekanisme pengampuan (curatele) sebagaimana tertuang dalam Pasal 433–462 KUHPerdata, yang menetapkan bahwa seseorang dapat ditempatkan di bawah pengampuan jika berada dalam keadaan dungu, sakit ingatan, atau mata gelap, walaupun kadang-kadang masih dapat menggunakan pikirannya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pengampuan ini masih jarang diterapkan secara optimal terutama jika berkaitan dengan hak waris. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan perlindungan hukum terhadap individu dengan gangguan kejiwaan terkait hak waris dalam KUHPerdata terbagi menjadi pengaturan perlindungan dalam bentuk preventif dan pengaturan dalam bentuk perlindungan hukum represif. Pengaturan perlindungan hukum terhadap individu dengan gangguan kejiwaan terkait hak waris dalam KUHPerdata terbagi menjadi pengaturan perlindungan dalam bentuk preventif dan pengaturan dalam bentuk perlindungan hukum represif. Pengaturan perlindungan dalam bentuk preventif meliputi Pasal 838, Pasal 433, Pasal 437, dan Pasal 449 KUHPerdata. Sementara pengaturan perlindungan dalam bentuk represif meliputi Pasal 1320 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya untuk mencapai suatu kepastian hukum dalam aspek pengampuan dan hak waris individu dengan gangguan kejiwaan.
References
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Daifinah, G., & Lukman, A. (2022). Pengampuan Untuk Penderita Penyakit Otak Multiple System Atrophy (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 213/PDT.G/2019/PN.SKT.). The Juris, 6(1), 56–61. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.416
Dwiyasna, I. A. (2023). Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepada Orang Yang Memiliki Keterbelakangan Mental. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 161–164. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.97
Elbert, E., Sirait, N. N., & Siregar, M. (2025). Akibat Hukum Pembatalan Akta Hibah Saham Oleh Pengadilan Karena Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris. Journal Of Science And Social Research, 8(2), 3023–3028. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.3124
Indriawan, D., Wahyudi, S., & Handayani, S. W. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3159–3173. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4322
Kusumaningsih, R., & Efriyanto. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Peran Balai Harta Peninggalan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Harta Anak Perwalian. Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 1(3), 497–514. https://doi.org/10.57248/jilpi.v1i3.130
Mahar, R. O., & Wardani, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Gelandangan Psikotik yang Terlibat Kekerasan (Studi Kasus di Dinas Sosial Kabupaten Banyumas): Legal Protection for Psychotic Homeless Individuals Involved in Acts of Violence (A Case Study at the Banyumas Regency Social Service Office). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 346–357. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1346
Mahbubah, A. R., & Ahmad, G. A. (2023). Studi Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/Pn Pms Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Mengidap Skizofrenia. Novum : Jurnal Hukum, 10(03), 1–12.
Nandari, N. P. S., Artami, I. A. K., & Dewi, K. V. P. C. (2021). Implementation of fulfillment of rehabilitation rights against persons with disabilities Yayasan Peduli Kemanusiaan Bali related to COVID-19: Human rights perspective. International Journal of Social Sciences and Humanities, 5(2), 99–107. https://doi.org/10.29332/ijssh.v5n2.1210
Ndapabehar, E. U., & Rahaditya, R. (2023). Penentuan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Yang Memiliki Gangguan Jiwa Skizofrenia Paranoid Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Unes Law Review, 5(4), 3141–3153. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.644
Putra, K. S. W., Dewi, A. M. C., Yuliantari, I. G. A. E., & Astawa, I. N. D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Swasta Atas Tindakan Menghalang-Halangi Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Kerja Penyandang Disabilitas. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 29–46. https://doi.org/10.34304/jf.v13i1.232
Rizqi, D. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pengidap Skizofrenia Sebagai Pelaku Pembunuhan Dalam Perspektif Kriminologi. Dinamika, 29(1), 6611–6628.
Sharfina, V. H., & Sukananda, S. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0020/PDT.P/2015/PA.BTL). Justitia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3650
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=5OZeDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=info:6HMuTi87bYoJ:scholar.google.com&ots=6976c3C0jX&sig=ab3jYMyKM56jp6hqecFcRGSsiFg
Julaeka, D. D. SH., MH., & Devi, D. D. R., SH. ,. M. Hum. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Staatblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Pasal 1320, Pasal 1330, dan Pasal 433–Pasal 462.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Aulya Ari Maharani Swibawa, Ni Putu Sawitri Nandari, Dewa Krisna Prasada, Komang Satria Wibawa Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a