Penafsiran Niat Subjektif Pendaftar Merek: Peran Hakim dalam Pembuktian Iktikad Tidak Baik Menurut Undang-Undang Merek

Authors

  • Faiza Attallah Herlian Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3008

Keywords:

Iktikad Tidak Baik, Niat Subjektif, Penegakan Hak Merek

Abstract

Penafsiran niat subjektif pendaftar merek merupakan aspek krusial dalam menentukan ada atau tidaknya iktikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan ruang bagi hakim untuk menilai unsur subjektif ini melalui pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi indikator perilaku bisnis, rekam jejak pendaftar, maupun persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain. Penelitian ini menganalisis bagaimana hakim menafsirkan niat subjektif tersebut serta peran yudisial dalam menegakkan prinsip kejujuran dalam sistem perlindungan merek. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim memiliki peran sentral dalam menggali unsur iktikad tidak baik melalui pendekatan hukum progresif, interpretasi sistematis, dan evaluasi terhadap motif ekonomi dari pendaftar. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya standar penilaian yang konsisten, transparan, dan berbasis pada doktrin hukum kekayaan intelektual untuk memastikan perlindungan merek yang adil dan seimbang.

References

Budi Agus Riswandi, “Pendekatan Yuridis terhadap Iktikad Tidak Baik

dalam Sengketa Merek,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2, 2020.

Dewa Gede Sudika Mangku, “Perlindungan Hukum terhadap Pemilik

Merek Terdaftar dari Pendaftaran Merek Beriktikad Tidak Baik,”

Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8 No. 2, 2019.

Fanny Rahmawaty, “Konsep Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24 No. 3, 20

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, (Jakarta: Kencana, 2014).

Agus Sardjono, Hukum Merek dan Indikasi Geografis, (Bandung: Alumni,

2018).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo

ersada, 2016).

Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum (Lakeisha: Klaten,

2020).

Oktavianus Martoprawiro, Hukum Kekayaan Intelektual dan Perlindungan

Konsumen, (Yogyakarta: UGM Press, 2020).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana

Prenadamedia Group, 2017).

Rachmadi Usman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika,

2016).

Rachmadi Usman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan

Implikasi Ekonominya, (Bandung: Alumni, 2016)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang

Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata

Cara Permohonanan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Pada

Komisi Banding Merk

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Faiza Attallah Herlian, Siti Nurhasanah, Nenny Dwi Ariani, Mohammad Wendy Trijaya, & Dora Mustika. (2026). Penafsiran Niat Subjektif Pendaftar Merek: Peran Hakim dalam Pembuktian Iktikad Tidak Baik Menurut Undang-Undang Merek. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 415–422. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3008

Issue

Section

Articles