Analisis Yuridis atas Tenggang Waktu Gugatan dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif Putusan No. 250/G/2024/PTUN.JKT
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3002Keywords:
PTUN, Tenggang Waktu, Keadilan Substantif, Kepastian Hukum, Administratif.Abstract
Penelitian pada artikel ini memuat analisis mengenai tenggang waktu untuk mengajukan gugatan atas putusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang ditinjau dari sudut pandang kepastian hukum dan keadilan substantif. Isu utama penelitian berangkat dari problematika praktik di mana penentuan awal tenggang waktu kerap menimbulkan inkonsistensi, terutama ketika pihak yang dirugikan baru mengetahui adanya keputusan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif atau ketika kerugian aktual baru terjadi jauh setelah keputusan diterbitkan. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menilai sejauh mana hakim dapat menafsirkan tenggang waktu pengajuan gugatan yang didasarkan pada Pasal 55 UU PERATUN serta menciptakan harmonisasi antara kewajiban upaya administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas tenggang waktu, dan ketentuan PERMA No. 6 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan terdapat tiga pendekatan yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan perdebatan kasus. Penelitian ini mengevaluasi secara yuridis menggunakan teori-teori yang terkait dengan masalah hukum yang akan dipecahkan dan diambil kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis, dapat diambil kesimpulan bahwa PTUN harus menafsirkan tenggang waktu secara kontekstual serta tidak mengesampingkan hak warna negara agar tetap mendapatkan perlindungan hukum.
References
Alfons, S.S dkk (20240 Creating Substantive Justice in State Administrative Courts In Indonesia: A Theoretical, Philosophical, and Human Rights Review, Jurnal Suara Hukum, 6(2), 281-305.
Anggita, D. (2025) Pelimpahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ke Peradilan Umum atas Sengketa Pertanahan dengan Objek Sertifikat Tanah, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 1-20.
Baried & Ridwan (2025) Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara dalam Kepegawaian, J-CEKI: Jurnal Cendikia Ilmiah, 4 (2), 1-8.
Bonsu I.G (2021) Keputusan Fiktif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 68-72.
Buana, M.S (2020) Legal-Political Paradigm of Indonesian Constitutional Court: Defending A Principled Instrumentalist Court, Jurnal Constitutional Review, 6(1), 38-66.
Faisal, F (2024), “Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara,” JURNAL AR-RISALAH, 4 (1), 1-9.
Habibi, D (2019) Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara dan Verwaltungsgericht sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Rakyat, Jurnal Hukum Pembangunan, 49 (2), 1-19.
Isharyanto. (2017). Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Thafa Media.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586.
Naleng, S.A (2025) Tinjauan Yuridis Mengenai Putusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Yang Dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Lex Privatum, 15(3), 1-13.
Nasution (2023) Mengoptimalkan Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa PTUN, SEIKAT Journal, 2 (3), 401-409.
Parlina, N (2021) Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi dalam Sengketa Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Jatiswara, 36 (2), 163-176.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (2024). Putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pratama, R (2023) Asas-Asas Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 18-21.
Rahmaddoni, Warman & Yuslim (2023). Penyelesaian Sengketa melalui Upaya Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, Unes Journal of Swara Justisia, 5(3), 749-763.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Ridwan, H. R. (2020), Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Slamet, S.R (2023) Kepastian Hukum Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Pasa Berlakunya PERMA No.6 Tahun 2018, Jurnal Forum Ilmiah, 20(2), 84-94.
Sodik, S. (2020). Hukum Tata Usaha Negara dan asas-asasnya. Bandung: Refika Aditama.
Suryana, I (2025) Construction of Judical Interpretation In Indonesia’s Criminal Justice System Regarding The Implementation of The New Penal Code, Indonesian Jurnal of Law and Justice, 2(4), 1-9.
Wandhani, K.T, dkk (2024) Analisis Dinamika Hukum Terhadap Keputusan Fiktif Negatif dan Positif Dalam Administrasi Pemerintahan, Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(1), 18-29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kurnia Ayu Agustin, Muhammad Razaq Firdaus, Alfarizi Hafizh Ardani, Tadira Shafa Asyifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a