Tinjauan Hukum dan HAM Terhadap Pungutan Liar Pembuatan Akta Kematian di Desa Keden

Authors

  • Melinda Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Ali Maskur Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2997

Keywords:

Hukum, HAM, Pungutan Liar

Abstract

Penelitian pada artikel ini bertujuan untuk memaparkan analisis praktik pungutan liar di Desa Keden dalam persepektif hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yaitu: bagaimana bentuk dan faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar, dan bagaimana dampak yang terjadi terhadap masyarakat dalam mendapatkan perlindungan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan sumber perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi dengan data wawancara serta studi kepustakaan. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa praktik pungutan liar yang terjadi di Desa Keden bertentangan dengan prinsip negara hukum. terkhusus pada asas kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara. Pungutan liar bukan hanya sekedar merugikan ekonomi masyarakat, akan tetapi juga menyebabkan rasa ketidakadilan serta pelanggaran atas hak aman dan keadilan sosial. Kesimpulan dari penelitian ini untuk meyakinkan perlu adanya pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, dan pendampingan masyarakat supaya berani menolak serta malaporkan kasus praktek pungutan liar. 

References

Bierhoff, N. K. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa). Administratum, 9(4), 1–17.

Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Fitriani, N. (2022). Strategi Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Administrasi Kependudukan di Desa. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(3), 201–214. https://doi.org/10.32167/jhkp.v7i3.986

Goa, M., & Yusuf, H. (2025). Praktik Pungutan Liar ( Pungli ) di Lingkungan Masyarakat. 3(3), 963–971.

Hardiansyah. (2018). Kualitas pelayanan publik: Konsep, dimensi, indikator dan implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.

Kurniawan, A. (2022). Praktik Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik Desa: Analisis Sosio-Legal. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(2), 112–123. https://doi.org/10.31289/jip.v14i2.12945

Kurniawan, D. (2020). Transparansi Pelayanan Publik di Pemerintah Desa: Studi Kasus Pungutan Liar dalam Administrasi Kependudukan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(2), 145–156. https://doi.org/10.33369/jian.v7i2.11234

Litiloly, H. A. H., & Supusepa, R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Pungutan Liar (Pungli) Dalam Penerbitan Kendaraan Bermotor. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 4(1), 49. https://doi.org/10.47268/sanisa.v4i1.2175

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, R. (2019). Etika Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan Desa. Jurnal Reformasi Administrasi, 6(1), 67–79. https://doi.org/10.24036/jra.v6i1.10021

Nurdin, I., & Hartati, S. (2019). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif dalam Ilmu Sosial. Jurnal Al-Azhar Seri Ilmu Sosial, 4(1), 45–56. https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.234

Nurdin, N., & Athahira, U. (2022). Hak Asasi Manusia Gender Dan Demokrasi (Sebuah Tinjaun Teoritis Dan Praktis. In CV Sketsa Media.

Prabowo, R. (2023). Pungli dan Ketimpangan Akses Administrasi di Wilayah Pedesaan. Jurnal Pembangunan dan Pemerintahan Desa, 5(1), 33–49. https://doi.org/10.47592/jppd.v5i1.1023 Putra, W. P., & Adriaman, W. (2025).

Pratama, A., & Sari, N. (2021). Budaya Hukum Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Pedesaan. Jurnal Sosial Humaniora, 13(1), 25–38. https://doi.org/10.21009/jsh.v13i1.2567

Rahayu, L. (2023). Budaya Patronase dan Praktik Maladministrasi di Pemerintahan Desa. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 55–70. https://doi.org/10.7454/ai.v44i1.143

Ramadhani, W. (2017). Menanggulangi Pungutan Liar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume, 12, 263–276. https://media.neliti.com/media/publication s/240418-penegakan-hukum-dalammenanggulangi-pung-53206d26.pdf

Rahman, A. (2020). Dampak pungutan liar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 8(2), 134–145. https://doi.org/10.25077/jipsp.8.2.134-145.2020

Rahmawati, T., & Yusuf, M. (2020). Penerapan Metode Kualitatif dalam Penelitian Pelayanan Publik Desa. Jurnal Al-Azhar Seri Ilmu Sosial, 5(2), 101–113. https://doi.org/10.36722/jaiss.v5i2.315

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Rohman, A. (2022). Faktor Penyebab dan Solusi Terhadap Pungutan Liar Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Pemerintahan Desa. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 90. https://doi.org/10.52947/morality.v8i1.257

Sonatra, P. N., Novianto, W. T., & Riewanto, A. (2019). Konstruksi Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 60. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.60-70

Sari, D. N. (2021). Pencegahan praktik pungli dalam pelayanan publik di tingkat desa. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 9(1), 77–89. https://doi.org/10.31219/osf.io/x9k2y

Sari, F. M., & Widodo, T. (2022). Efektivitas Satgas Saber Pungli dalam Mencegah Pungutan Liar di Daerah. Jurnal Hukum dan Pemerintahan, 9(3), 210–222. https://doi.org/10.31764/jhp.v9i3.18764

Suryani, L., & Hartono, B. (2021). Dampak Biaya Administrasi Tidak Resmi terhadap Pelayanan Kependudukan di Pedesaan. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 45–56. https://doi.org/10.25077/jkp.v9i1.874

Syahril, S. N., & Sitabuana, T. H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI KANTOR PELAYANAN PUBLIK 3(6), 800– 805.

Zuliah, A., & Pulungan, M. A. (2020). Pelayanan Publik Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia. Law Jurnal, 1(1), 32–42. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.786

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Melinda, & Ali Maskur. (2026). Tinjauan Hukum dan HAM Terhadap Pungutan Liar Pembuatan Akta Kematian di Desa Keden. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2050–2061. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2997

Issue

Section

Articles