Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Administrasi Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Authors

  • Ida Bagus Gede Kemenuh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2992

Keywords:

Notaris, Administrasi, Akta, Tanggungjawab, Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Notaris terhadap kesalahan administrasi dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah secara komprehensif. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review dengan pendekatan kualitatif melalui penelusuran literatur dari Google Scholar, Scopus, ScienceDirect, dan SINTA pada periode 2018-2024. Hasil penelitian mengungkap bahwa kesalahan administrasi terutama terjadi dalam bentuk kesalahan verifikasi identitas pihak, ketidakakuratan data objek tanah, dan kelalaian pemeriksaan dokumen pendukung. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif adalah melalui mediasi dan koreksi administratif untuk kesalahan minor, sedangkan untuk kasus yang lebih kompleks diperlukan gugatan perdata. Simpulan penelitian menekankan pentingnya pendekatan holistik melalui penyusunan standar operasional prosedur verifikasi yang jelas, optimalisasi sistem digital pertanahan, dan pengawasan preventif berkelanjutan untuk meminimalisir kesalahan administrasi di masa depan.

References

Astuti, S. W. (2024). Tanggung Jawab Notaris/PPAT dalam Putusan Mahkamah Agung. ScholarHub UI.

Bagus Juniarta, A. A. (2024). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terkait Dengan Akta Jual Beli Tanah. Neliti.

Hutasoit, G. U. (2022–2024). Pembatalan Sepihak Akta Pengikatan Jual Beli oleh Notaris. Notarius (Undip).

Kurniawan, R. A. (2025). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Terbitnya Akta Jual Beli yang Mengandung Cacat. Jurnal MHI.

Kwang, V. C. (2024). Pertanggungjawaban Notaris dan PPAT: Batasan dan Implikasi Praktik. ScholarHub UI – Notary Studies.

Mandigani, A. I. (2025). Analisis Hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Tercatat dalam Sertipikat (Studi Putusan MA No. 485/K/Pdt/2018). Jurnal UII Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak.

Sabrina, R.R. (2024). Pertanggung Jawaban Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta. Jurnal Notarius (Undip).

Suhaila, Dewi (2023). Tanggung Jawab Notaris Pembuat Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Sesuai: Tinjauan Hukum dan Praktik. Jurnal Hukum FH UMI.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Vicky, V. (2024). Akibat Hukum Bagi Notaris yang Tidak Saksama dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual. Sasana.

Yasmin, D. F. (2024). Eksistensi Akta Notariil dalam Pembatalan Akta Jual Beli yang Mengandung Cacat Administrasi. Prosiding/PSHA UII.

Yasmin, Dian Fitri. (2024). Eksistensi Akta Notaris dalam Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Notarius.

Sudharma, K. J. A., Maharani, I. G. A. J., & Putra, I. N. A. S. (2024). Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan. UNES Law Review, 6(4), 9977-9989.

Oktaviani, Y. W., & Yulianingrum, A. V. (2024). Urgensi Penyelesaian Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Akibat Kesalahan Penulisan dalam Akta Jual Beli Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 7(2), 472-492.

Adistia, M. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli. UNES Law Review, 6(3), 8016-8026.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Ida Bagus Gede Kemenuh, & Dewa Ayu Dian Sawitri. (2026). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Administrasi Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 225–231. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2992

Issue

Section

Articles