Tolok Ukur Pemenuhan Prestasi Dalam Hubungan Hukum Kontraktual
(Analisis Putusan Nomor 1796 K/Pdt/2015)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2991Keywords:
Kontrak, Prestasi, Pemenuhan, Kepastian HukumAbstract
Dalam pembuatan kontrak memiliki tujuan untuk pemenuhan prestasi kedua pihak yang melakukan hukum kontraktual. Penilaian terhadap apakah suatu prestasi telah terpenuhi dan dilakukan sesuai kesepakatan seringkali menjadi isu antar pihak yang berkontrak. Artikel ini memiliki tujuan untuk mengkaji dan merumuskan tolok ukur yang digunakan dalam menilai apakah prestasi telah terpenuhi berdasarkan hukum kontrak. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melihat hukum yang relevan seperti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan doktrin. Hasil kajian memperlihatkan bahwa tolok ukur pemenuhan prestasi memiliki empat aspek yaitu kepatuhan terhadap isi perjanjian, ketepatan waktu, kualitas prestasi dan itikad baik. Dalam kontrak penting adanya keseimbangan perlindungan kepentingan, hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya tolok ukur diharapkan mengurangi terjadinya sengketa dan meningkatkan kepastian hukum kontrak.
References
Aditya FT. (2019).’Pelaksanaan Perjanjian Dengan Itikad Baik Menurut Pasal 1338 Kuhperdata’, Lex Privatum, VII (1)
Urrizah, N. (2025). ‘Analisis Penerapan Prinsip Non Adimpleti Contractus dalam penolakkan Klaim Asuransi Jiwa: Studi Kasus Putusan No. 628 PDT. G/2019/PN. JKT. BRT’ Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1)
Xiouri, M. (2019). ‘The Exceptio Non Adimpleti Contractus in Public International Law’. International Community Law Review, 21(1)
Imani, D. (2016). ‘Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hukim’. Lex crimen, 5(5).
Marzuki, A., & Johan, A (2014). ‘Universalitas Asas Privity of Contrac. Junral TAPIs Vol, 10(2)
Newman, R. H. (1988). ‘The Doctrin of Privity Contract: The Common Law and The Contracts (Privity) Act 1988.’Auckland UL Rev.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indri Elena Suni, Mochamad Novel, Khayyirah Nadhifah Azzahra, Adifa Jauza Ulataqiy, Lydia Animdira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a