Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Kota Palopo Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2973Keywords:
Netralitas ASN, Pilkada Palopo, Penegakan Hukum, Sanksi Administratif, Budaya Patronase.Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prinsip fundamental. Netralitas ASN diatur ketat dalam UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan netralitas di Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 menggunakan Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Hasilnya menunjukkan bahwa penegakan hukum belum efektif secara substantif akibat disfungsi pada tiga pilar: Substansi Hukum (sanksi ringan, ambigu di ruang digital), Struktur Hukum (keterbatasan kewenangan Bawaslu/KASN sebatas rekomendasi yang rentan intervensi PPK), dan Kultur Hukum (krisis etika, budaya patronase, dan impunitas). Rekomendasi mendesak adalah revisi PP 94/2021 untuk meningkatkan bobot sanksi dan memberikan kewenangan sanksi yang mengikat (obligatoir) bagi KASN/Bawaslu.
References
Haedar Djidar., dkk, (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 Di Kabupaten Luwu Timur, Jurnal Publicuho, 7(3), 2024, 1644-1662.
Lily, M. (2023). Penegakan Netralitas Asn Melalui Pemberdayaan Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Cahaya Mandalika, ISSN 2721-4796 (Online).
Murti, A., & Rizkika, S. (2023). Dinamika Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Membangun Asas Netralitas Menjelang Pemilu 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), Hlm. 5740
Nuraida Mokhsen, (2019). “Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu”, Jurnal BAWASLU, 1(1).
Pramudita, H., dkk. (2025), Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Kabupaten Boyolali Tahun 2024, Journal of Administration, Governance, and Political Issues, 2(1)
Rizki Montheza dkk, (2025). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Kontestasi Pemilu 2024: Studi Kasus Instagram @abdimuda_id, Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(2).
Sutrisno, S. (2020). Prinsip Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3).
Tatang Sudrajat, (2015). Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasai dalam Pilkada Serentak 2015, Jurnal Ilmu Administrasi, 12(3).
Yahman, (2024) understanding law enforcement in the perspective of expediency and justice, Jurnal Ius Positum, 3(1).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. (2010). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Kompas. (2024, 3 Juni). ditemukan tiga pelanggaran netralitas ASN Jelang Pilkada Palopo 2024. Diakses pada 20 Agustus 2025, dari https://makassar.kompas.com/read/2024/06/03/085552178/pilkada-2024-bawaslu-dan-temuan-pelanggaran-netralitas-asn-di-palopo
Kompas. (2024, 10 September). 11 ASN di Palopo langgar netralitas, unggah foto paslon & status WA; beberapa sudah disanksi KASN. Diakses pada 20 Agustus 2025, dari https://makassar.kompas.com/read/2024/09/10/170218778/11-abdi-negara-di-palopo-langgar-netralitas-asn-apa-saja-pelanggarannya
Khaerana. (2025). “Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Kota Palopo Tahun 2024”. Hasil Wawancara Pribadi, 17 September – 17 Oktober 2025, Bawaslu Kota Palopo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Surianto, Haedar Djidar, Salmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a