Perlindungan Hukum Tersangka Dalam Pemeriksaan Awal Oleh Penyidik Dengan Analisis Berdasarkan KUHAP

Authors

  • Hasmawati Universitas Andi Djemma
  • Muh. Chaezar Fachreza Harla Universitas Andi Djemma
  • Hamidin Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2972

Keywords:

Perlindungan Hukum Tersangka, Penyidikan, KUHAP

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan awal oleh penyidik pada proses hukum acara pidana, dengan fokus pada implementasi ketentuan (KUHAP). Perlindungan tersangka merupakan bagian fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana tercantum dalam Pasal 50–68 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, yaitu menggabungkan kajian kepustakaan dengan data lapangan melalui observasi dan wawancara untuk menggambarkan kondisi aktual pelaksanaan perlindungan hak tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak-hak tersangka telah diatur secara jelas, implementasinya masih belum optimal. Terdapat kendala seperti lamanya masa penahanan, terbatasnya akses terhadap bantuan hukum, tekanan psikologis maupun fisik dalam pemeriksaan, serta minimnya fasilitas untuk kunjungan keluarga. Faktor-faktor pemicu pelanggaran antara lain stres kerja penyidik, beban tugas yang berat, budaya kerja represif, serta lemahnya pengawasan internal. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan penyimpangan dari prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan profesionalitas aparat penyidik, optimalisasi pemberian bantuan hukum, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi tersangka dan keluarga. Komitmen penegak hukum dalam menerapkan KUHAP secara konsisten merupakan kunci tercapainya proses penyidikan yang manusiawi, berkeadilan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

References

Bambang Tri Bawono, (2011). Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum Unissula, 16(2), 550-570.

Darman Lumban Raja, Ahmad Fauzi, Alpi Shari, (2022). Perlindungan Hak Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Medan Baru. Legalitas : Jurnal Hukum, 14(2), 208-213.

Esther Rhea Sophie Lontoh, (2025). Efektivitas KUHAP Dalam Menjamin Hak Tersangka Hukum Acara Pidana. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, 2(5), 9520-9530.

Herman dkk, (2024). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka atas Perlakuan Sewenang-wenang dalam Penyidikan Melalui Hak Tidak Menjawab. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 122-140.

Kadek Duwik Sukmawati, I Nyoman Gede Remaja, I Nyoman Surata, (2023). Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Pada Tahap Penyidikan di Wilayah Kepolisian Resor Buleleng, Kertha Widya: Jurnal Fakultas Hukum Unipas, 11(2), 124-143.

Laksamana Muhammad Fariz, M. Iqbal, (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Dalam Penyidikan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa : Bidang Hukum Pidana, 8(1), 183-192.

Petra Oudi Zainal Abidin, Selviani Sambali, Roy Ronny Lembong, (2022). Perlindungan Tersangka Terhadap Potensi Pelanggaran Penyidik Berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 10(2), 1-15.

Nurbaiti Syarif, Januri, Eva Lestari Dolok Saribu, (2024). Perlindungan Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana, Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(2), 112-120.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Andi Hamzah. (2009). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Mien Rukmini. (2003). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

___________. (2006). Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: PT. Alumni.

Wirjono Prodjodikoro. (1982). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Hasmawati, Fachreza Harla, M. C., & Hamidin. (2026). Perlindungan Hukum Tersangka Dalam Pemeriksaan Awal Oleh Penyidik Dengan Analisis Berdasarkan KUHAP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 134–145. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2972

Issue

Section

Articles