Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Perundungan Anak di Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2971Keywords:
Anak, Perlindungan, Perundungan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek yang menyebabkan terjadinya perundungan terhadap anak dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perundungan (bullying) terhadap anak di Kota Palopo. Penelitian ini dilakukan di Polres Kota Palopo, penelitian ini mendasarkan pada penelitian lapangan yang dilakukan dengan memakai pendekatan Normatif- Empiris yang berarti penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan cara memperoleh data secara langsung dari subjek sebagai sumber pertama dalam penelitian lapangan. Dari penelitian yang dilakukan untuk analisis hukum terhadap perlindungan korban perundungan anak pada intinya adalah untuk tercapainya perlindungan terhadap korban perundungan anak. Aspek-aspek yang menyebabkan terjadinya perundungan terhadap anak yaitu aspek-aspek yang mendukung korban perundungan (bullying) serta penyebab bullying dari sisi pelaku. Penegakkan hukum terhadap perundungan (bullying) terhadap anak di Polres Kota Palopo yaitu melalui diversi dan melalui peradilan pidana anak.
References
Andi Halimah. (2015). Persepsi Pada Bystander Terhadap Intensitas Bullying Pada Siswa SMP. Jurnal Psikologi, 42(2).
Astuti Nurfadillah. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Perundungan. Jurnal Belo, 5(1).
Ayu Muspita, Nurhasanah dan Martunis. (2017). Analisis Faktor-faktor Penyebab Perilaku Bullying Pada Siswa SD Negeri Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan dan Konseling, 2(1).
Fitrian Saefullah. (2015). Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Bullying Pada Siswa Siswi SMP. Ejournal Psikologi, 3(3).
Muhammad. (2009). Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan (Bullying) Terhadap Korban Kekerasan Disekolah (Studi Kasus Di SMK Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3).
Nissa Adilla. (2009). Pengaruh Kontrol Sosial Terhadap Perilaku Bullying Pelajar Disekolah Menengah Pertama. Jurnal Kriminologi, 5(1).
Wilhen Shalomo Saerang, dkk. (2021). Tindakan Perundungan Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum, 2(1).
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Arif Gosita. (1992). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Coloroso. (2007). Stop Bullying: Memutus Rantai Kekerasan Anak Dari Prasekolah Hingga SMU. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Fitria Cakrawati. (2015). Bullying, Siapa Takut?. Solo: Tiga Ananda.
Hasanuddin A.F. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.
Kathryn Gerald. (2012). Intervensi Praktis Bagi Remaja Beresiko. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ponny Retno Astuti. (2008). Meredam Bullying 3 Cara Efektif Meredam K.P.A (Kekerasan Pada Anak). Jakarta: Grasindo.
R. A. Koesna. (2005). Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur.
R. Soeroso. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Salim. H. S. (2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Raja grafindo Persada.
W. J. S. Poerwadarminta. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Yayasan Sejiwa. (2008). Bullying Mengatasi Kekerasan Disekolah Dan Lingkungan Sekitar Anak. Jakarta: Grasindo.
Kompas. (2022, 6 April). Video Viral Siswi SMA di palopo Jadi korban perundungan 10 orang. Diakses tanggal 13 Desember 2024, dari (https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/143810578/video-viral-siswi-sma-di-palopo-jadi-korban-perundungan-10-orang-
IPDA Ma’rup, (2025). “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Perundungan Anak di Kota Palopo”. Hasil Wawancara Pribadi, 27 Januari 2025, Kantor Resort Polres Kota Palopo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sunarding, Hisma Kahman, Muh. Rifqy Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a