Implementasi Pengawasan Berbasis Risiko Oleh OJK Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Pada Platform Pinjaman Daring
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2969Keywords:
Pengawasan, Pinjaman Daring, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi mekanisme pengawasan berbasis risiko oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna layanan pinjaman daring yang berizin. Dengan semakin berkembangnya fintech lending, pengawasan OJK tidak hanya difokuskan pada stabilitas keuangan, tetapi juga perlindungan informasi pribadi sebagai bagian dari risiko operasional. Melalui pendekatan risk-based supervision, OJK melakukan pemetaan, penilaian, dan prioritisasi terhadap potensi pelanggaran perlindungan data pada setiap penyelenggara sesuai tingkat risikonya. Regulasi seperti POJK layanan pendanaan berbasis teknologi dan aturan perlindungan konsumen menjadi landasan kewenangan OJK dalam menetapkan standar keamanan data, melaksanakan pemeriksaan kepatuhan, dan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pengawasan berbasis risiko telah meningkatkan tata kelola data pribadi penyelenggara fintech, terutama dengan penggunaan teknologi monitoring real-time dan aplikasi pemantauan aktivitas fintech lending. Namun, pengawasan ini masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan kapasitas pengawas dan tantangan teknologi yang dinamis. Oleh karena itu, penguatan regulasi teknis, transparansi pelaku usaha, serta kolaborasi lintas lembaga menjadi solusi yang direkomendasikan agar perlindungan data pribadi pengguna layanan pinjaman daring lebih efektif. Pengawasan OJK juga didukung oleh kerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk memberantas fintech ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data konsumen.
References
Adelia, F., Heriawanto, B. K., & Ayu, I. K. (2021). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN ATAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN FINTECH LENDING. DINAMIKA, 27(21), 3142–3157.
Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Arfi, P. R., Kermite, J. A., & Proyogo, P. (2021). Tinjauan Yuridis Layanan Pinjam-Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Pada Perusahaan Financial Technlogi (Fintech) di Indonesia. E-JournalUNSRAT. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/Piere+Arfi.pdf
Ferdiansyah, Zainuddin, & Andi, R. (2025). Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah Pada Perbankan Di Indonesia. Journal of Lex Philosophy ( JLP ), 6(1), 84–94.
Ghina, E., & Ghozali, M. L. (2025). Transformasi Fintech Pinjaman Online Perspektif Maqashid Syariah Dalam Menjawab Tantangan Keuangan Modern. Bisnis-Net Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 8(1), 1–10. https://doi.org/10.46576/bn.v8i1.5372
Nursantih, N., Ratnawati, E., Hukum, M. I., Trisakti, U., Hukum, M. I., & Trisakti, U. (2023). Pengawasan Ojk Atas Data Pribadi Konsumen Pada Perusahaan Peer To Peer Lending. UNES LAW REVIEW, 5(4), 1564–1579.
Rifa, F., & Hidayati, M. N. (2024). Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 461–481. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964
Wico, S., Natalia, F., Bunalven, S. N., Hukum, F., Tarumanagara, U., & Barat, J. (2022). Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk ) Dalam Mengawasi Permasalahan Praktik Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Lex Jurnalica Volume, 19(1), 9–22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Nyoman Nadiari, I Nyoman Budiana, Ni Putu Eva Ditayani Antari, Kadek Januarsa Adi Sudharma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a