Tinjauan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence Dalam Pembuatan Konten Video Bermuatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2964Keywords:
Pemalsuan Mendalam, Kecerdasan Buatan, Pornografi, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum.Abstract
Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama dalam bentuk deepfake pornography, telah menjadi tantangan serius bagi perempuan di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan dampak penyalahgunaan AI dalam pembuatan konten pelecehan seksual non-konsensual terhadap perempuan, mengkaji efektivitas serta keterbatasan pengaturan hukum positif Indonesia khususnya UU No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022, dan merumuskan upaya perlindungan hukum yang ideal bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian melihatkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022 dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku, kedua regulasi tersebut masih memiliki keterbatasan, seperti ketiadaan definisi eksplisit tentang deepfake dan penekanan pada aspek kesusilaan daripada unsur "non-konsensual" yang menjadi inti kejahatan ini. Dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat kompleks, mencakup trauma psikologis, kerugian sosial, dan kerugian ekonomi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum baik secara preventif melalui reformulasi regulasi dan peningkatan literasi digital, maupun secara represif dengan penegakan hukum yang efektif dan pemenuhan hak-hak korban secara nyata.
References
Apriana, M., & Nugroho, A., (2025). “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Tindak Pidana Kejahatan Artificial Intelligence (AI) Deepfake Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Journal of Social and Economics Research, Vol. 7, No. 1: 63–65.
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Haida., R.S.N., & Nuriyatman, E., (2024). “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 24, No. 1., hlm. 8-9.
Hamzah, A. (2024). Hukum Pidana di Era Digitalisasi: Tantangan dan Reformasi Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Kurniarullah, M.R., Nabila, T., Khalidy, A., Tan, V.J., & Widiyani, H., (2024). “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi dan Pencurian Data Pribadi,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 10, hlm. 535.
Khalishah, K.F., (2024). “Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pembuatan Konten Deepfake Pornography Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” Parhesia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol. 3, No. 2: 247–258.
Novyanti, H., & Astuti, P., (2022). “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana,” Novum : Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 4: 31-40.
Rahayu, T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI BENTUK KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE (KBGO) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO).
Ramailis, N.W., (2020). “Cybercrime dan Potensi Munculnya Viktimisasi Perempuan di Era Teknologi Industri 4.0.” Journal Criminology: Sisi Lain Realita, Vol. 5, No. 1: 2.
Robandi, I. (2019). Artificial Intelligence: Mengupas Rekayasa Kecerdasan Tiruan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Suryamizon, A.L., (2017). “Perlindungan Hukum Preventif terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 16, No. 2: 120–121.
Wiguna, A., & Aisyah., P., (2025). “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Deepfake Pornography di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 1: 198–205.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irma Widyastuti, Neza Aisyah Intani, Henricus Surya Simamora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a