Actor Incumbit Probatio in Matrimonio: Analisis Beban Pembuktian dan Itikad Baik dalam Sengketa Pembatalan Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2879Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Beban Pembuktian, Actor Incumbit Probatio, Itikad Baik, Penipuan Mahar, Filosofi Yudisial.Abstract
Dalam sistem hukum keluarga Indonesia, pembatalan perkawinan merupakan instrumen hukum eksepsional dengan konsekuensi retroaktif yang drastis. Gugatan berbasis dalil subjektif seperti "penipuan" berdasarkan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menghadirkan tantangan prosedural signifikan: bagaimana pengadilan mengadili klaim itikad buruk seraya melindungi stabilitas institusional perkawinan? Penelitian ini menjawab pertanyaan tersebut melalui analisis yuridis-normatif terhadap Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1240/Pdt.G/2024/PA.Tnk, sebuah kasus penting di mana gugatan pembatalan perkawinan yang didasarkan pada dugaan penipuan mahar ditolak. Artikel ini berargumen bahwa putusan tersebut tidak hanya didasarkan pada interpretasi hukum materiil, tetapi secara fundamental ditentukan oleh dua pilar hukum acara. Pertama, kegagalan mutlak penggugat dalam memenuhi beban pembuktian yang diamanatkan asas actor incumbit probatio (Pasal 163 HIR/283 RBg). Kedua, demarkasi hukum yang ditarik pengadilan antara 'cacat administratif' yang tidak fundamental (perbedaan jumlah mahar) dengan 'penipuan substantif' yang didasari itikad buruk. Analisis ini menyimpulkan bahwa hukum acara beroperasi sebagai perangkat kebijakan substantif yang menegakkan filosofi yudisial favor matrimonii, di mana ambang batas pembuktian yang tinggi berfungsi melindungi kesakralan lembaga perkawinan.
References
Arifin, M. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66–82. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2079.
Ansor, A M. “Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Mahar (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor 2152/Pdt.G/2021/PA.Kdl).” (2022)
Hakim, M H R, and A S C Nugraheni. “Salah Sangka Dan Penipuan Pada Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan.” Jurnal Privat Law 6, no. 2 (2018): 173–79. https://doi.org/10.20961/privat.v6i2.27103.
Handayani, D A, and Y Hidayat. “Pemberian Mahar Palsu Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam Indonesia.” Unes Law Review 7, no. 3 (2025).
Intihani, S N. “Pembatalan Perkawinan Dan Pelaksanaannya Di Indonesia.” Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 10, no. 2 (2019): 123–35. https://doi.org/10.18860/j.v10i2.7712.
Jusuf, A C, N Junus, and N F Elfikri. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Ketahanan Keluarga.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 10 (2024).
Mrd, M. “Konsep Mahar Dalam Al-Qur’an Dan Relevansinya Dalam Masa Kekinian.” Al Fawatih: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Hadis 5, no. 1 (2024).
Novitasari, Y, D D Apriliyana, M F R Huda, and A Solikin. “Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 2, no. 6 (2021): 553–71.
Palupi, A M, D Septiandani, and E Yulistyowati. “Implementasi Prinsip Mempersulit Perceraian Dalam Undang-Undang Perkawinan : Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Semarang.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021): 1–15. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/7292.
Qadriah, F, P Pagar, and M I Irham. “Pengembalian Mahar Dalam Perkawinan Yang Gagal: Studi Kritis Putusan Hakim Pengadilan Agama Dan Implikasinya.” Jurnal Darma Agung 33, no. 2 (2025): 116–24.
Sabekti, M, and R D Ramasari. “Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Gugatan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan No. 1109/Pdt.G/2023/PA.TNK).” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary 2, no. 2 (2024): 759.
Sunge, M. “Beban Pembuktian Dalam Perkara Perdata.” Jurnal Inovasi 9, no. 2 (2012): 1–11.
Vinabilah, V, H Kusmayanti, and F U Nasution. “Pembatalan Perkawinan Yang Diajukan Atas Dasar Paksaan Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2024): 268–83.
Wicahya, G. “Pemberian Mahar Yang Tidak Diucapkan (Mahar Mitsil) Kepada Calon Istri Dalam Perkawinan.” Universitas Jember, "(2019)
Widiastuti, S. “Pembatalan Perkawinan Yang Daluwarsa Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan KHI.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 2 (2022).
Yusuf Abdillah, Y. “Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Bahagia (Tinjauan Maqāşid Asy-Syarī Ah).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (2017).
Zulaifi. “Konsep Mahar Menurut Pemikiran Ulama Empat Mazhab Dan Relevansinya Di Era Kontemporer.” Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming 16, no. 2 (2022).
(HIR), Herziene Inlandsch Reglement. “Staatsblad 1941 Nomor 44,” 1941.
(RBg), Rechtsreglement voor de Buitengewesten. “Staatsblad 1927 Nomor 227,” 1927.
Indonesia, Republik. “Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam,” 1991.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1974.
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. “Putusan No. 1240/Pdt.G/2024/PA.Tnk.” Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, 2024.
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. “Putusan No. 2152/Pdt.G/2021/PA.Kdl.” Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, 2021
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. “Actori In Cumbit Probatio.” Glosarium Hukum Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2023. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2192-actori-in-combit-probatio.
Azzam, A A M, and dkk. Fiqh Munakahat. Amzah, 2009.
Fakhriah, E L. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Alumni, 2023.
Harahap, M Y. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, 2017.
Marzuki, P M. Penelitian Hukum. Penerbit Kencana, 2023.
Marzuki, P M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana, 2021.
Mertokusumo, S. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty, 2007.
Mughniyah, M J. Fiqih Lima Mazhab. Lentera, 2011.
Mulyadi, L. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif Teoritis, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya. Citra Aditya Bakti, 2014.
Nuruddin, A, and A A Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Kencana Prenada Media Group, 2012.
Ria, W R. Dimensi Keluarga Dalam Perspektif Doktrin Islam Di Indonesia. Pustaka Media, 2020.
Soekanto, S, and S Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2015.
Syarifuddin, A. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Kencana, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewinda Permata Sari, Siti Nurhasanah, Kasmawati, M. Wendy Trijaya, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a