Urgensi Penguatan Regulasi Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan dan Keuangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2784Keywords:
ADR, Sengketa Perbankan, Regulasi Keuangan, Mediasi, ArbitraseAbstract
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan yang menuntut mekanisme penyelesaian yang cepat, efisien, dan berbiaya rendah. Namun, implementasi ADR di Indonesia masih menghadapi tantangan regulatif yang berdampak pada efektivitas dan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penguatan regulasi ADR dalam sektor perbankan dan keuangan serta mengidentifikasi aspek-aspek hukum yang perlu diperbaiki. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditunjang analisis komparatif terhadap praktik ADR di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ADR yang ada belum mampu memberikan standar prosedural yang jelas, masih terdapat disharmonisasi antara aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan arbitrase, serta belum optimalnya peran lembaga mediasi perbankan. Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga penyelesaian sengketa serta kurangnya mandat yang mengikat dalam pelaksanaan putusan ADR turut menghambat efektivitasnya. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi ADR dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum, mendorong efisiensi penyelesaian sengketa, dan meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
References
Baharun, H. (2016). Manajemen kinerja dalam meningkatkan competitive advantage pada lembaga pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Denico, D. (2013). Settlement of banking dispute in Indonesia. Journal of Banking Dispute Resolution, 4(1), 12–27.
Harnowo, T. (2022). Model mediasi dalam penyelesaian sengketa konsumen. Jurnal Hukum & Penyelesaian Sengketa, 14(2), 101–118.
Jogiyanto, Y., Pradana, K., & Rahmawati, L. (2024). Efektivitas mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen. Jurnal Keuangan dan Hukum, 9(1), 45–62.
Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, V. V. (2016). The structure of the managerial system of higher education’s development. International Journal of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.
Pradipta, Y. G., & Kharisma, D. B. (2019). Proses penyelesaian sengketa di LAPSPI. Jurnal Arbitrase dan Mediasi, 7(1), 55–73.
Siahaan, R. (2018). Implementasi mediasi perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum Perbankan & Keuangan, 5(2), 77–93.
Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi pendekatan saintifik dalam pembelajaran di pendidikan dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.
Laal, M. (2011). Knowledge management in higher education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.
LBH CADHAS. (2019). Sengketa perbankan dan penyelesaian hukum antara litigasi dan ADR. Proceeding Seminar Nasional Hukum Keuangan, 1(1), 33–41.
Bank Indonesia. (2020). Blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025. BI.
Bank for International Settlements. (2022). Digital finance dispute trends. BIS.
International Monetary Fund. (2020). Financial stability and dispute resolution mechanisms. IMF.
LAPS Sektor Jasa Keuangan. (2022). Kode etik mediator dan arbiter. LAPS SJK.
LAPS Sektor Jasa Keuangan. (2023). Annual report. LAPS SJK.
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan. (2024). Standar kompetensi mediator sektor keuangan. LSP Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Road map mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Pedoman perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK perlindungan konsumen. OJK.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Consumer dispute resolution in financial services. OECD.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Gottschalk, P. (2005). Strategic knowledge management technology. Hershey, PA: Idea Group Publishing.
Hatum, A. (2010). Next generation talent management: Talent management to survive turmoil. London: Palgrave Macmillan.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alieffa Nanda Erviana, Hamzah, Rohaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a