Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi di Badan Pertanahan

Authors

  • Restya Amanda Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Hamzah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2773

Keywords:

Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Abstract

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah antar pihak terkait dengan kehadiran mediator yang bersifat netral. Dalam kerangka penelitian hukum, pendekatan normatif-empiris umum dipakai untuk menilai bagaimana mediasi diimplementasikan dalam praktik, melalui tiga pola pendekatan yaitu (1) pendekatan perundang-undangan untuk menelaah ketentuan hukum terkait, hak-kewajiban para pihak, serta peran mediator; (2) pendekatan kasus untuk menganalisis putusan dan praktik penyelesaian melalui mediasi pada kasus nyata; dan (3) pendekatan konseptual yang menilai prinsip keadilan, efisiensi, dan akses hukum serta hambatan seperti kepatuhan hukum dan kualitas penyelesaian. Secara singkat, kerangka penelitian normatif-empiris pada mediasi mencakup definisi unsur-unsur mediasi, metodologi gabungan antara kajian hukum dan observasi lapangan, serta fokus pada implikasi kebijakan dan praktik di bidang sengketa pertanahan maupun perdata. Jika diperlukan, penyusunan kerangka penelitian khusus untuk studi mediasi pada kasus tertentu (misalnya sengketa perdata, pertanahan, atau konflik komersial) bisa dipersiapkan lengkap dengan variabel operasional, jenis data, dan instrumen anal.

References

Badan Pertanahan Nasional. (2016). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Bernard, L. T., et al. (2010). Teori hukum: Strategi manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Geta Publishing.

Gautama, S. (1996). Aneka hukum arbitrase ke arah Indonesia yang baru. Bandung.

Mudjono, M. (2007). Alternatif penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia melalui revitalisasi fungsi badan peradilan. Jurnal Hukum, 14(3).

Tan Kamelo. (2004). Hukum jaminan fidusia. Bandung: Alumni.

Subhan, M. H. (2008). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik di peradilan. Jakarta: Prenada Media Group.

Sari, R. (2024). Mediasi sengketa pertanahan: Teori, praktik, dan tantangan implementasi. Jurnal Hukum Pertanahan, 12(3), 210-230.

Sumardji, S. (2015). Dasar dan ruang lingkup wewenang dalam hak pengelolaan. Majalah Yuridika, 21(3).

Sarjita, S. (2005). Teknik dan strategi penyelesaian sengketa. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka. (Edisi Revisi)

Sumarto. (2012). Penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan dengan prinsip win-win solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Kertas kerja pada Diklat Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Pahlefi, A. N. (2014). Analisis bentuk-bentuk sengketa hukum atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di bidang agraria. Majalah Hukum Forum Akademika, 25

Downloads

Published

2025-11-29

How to Cite

Restya Amanda Putri, Hamzah, & Rohaini. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi di Badan Pertanahan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9059–9065. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2773

Issue

Section

Articles