Peran Notaris Dalam Memenuhi Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Kredit Perbankan

Authors

  • Restya Amanda Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Hamzah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2772

Keywords:

Kredit Perbankan, Notaris, Perjanjian

Abstract

Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyusunan perjanjian kredit perbankan, di mana keterlibatan notaris menjadi instrumen penting untuk memastikan keabsahan serta kekuatan pembuktian akta autentik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran notaris dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode hukum empiris yang memadukan kajian normatif dan realitas praktik, penelitian ini menunjukkan bahwa notaris memberikan penguatan signifikan terhadap kekuatan pembuktian akta kredit, meskipun masih ditemukan kelemahan pada praktik penandatanganan yang tidak selalu dilakukan di kantor notaris. Temuan ini mengandung implikasi penting mengenai perlunya penyempurnaan regulasi, terutama melalui pembentukan Undang-Undang Perjanjian Kredit Perbankan yang mampu menyatukan persepsi, meningkatkan kepastian prosedural, serta memperkokoh perlindungan hukum dalam mekanisme pemberian kredit

References

Al-Eitan, G. N., & Bani-Khalid, T. O. (2019). Credit risk and financial performance of the Jordanian commercial banks: A panel data analysis. Academy of Accounting and Financial Studies Journal, 23(5), 1–13.

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip kehati-hatian dalam menganalisis jaminan kebendaan sebagai pengaman perjanjian kredit perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134–148.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia; sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Saputro, I. T. (1990). Tinjauan malpraktek di kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (Tesis Pascasarjana KPK-UI). Undip, Semarang.

Sugandi, L. (2000). Hukum notariat di Indonesia. Bandung: PT Mandar Maju.

Suyatno, T., dkk. (1997). Dasar-dasar perkreditan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soewarso, I. (2002). Aspek hukum jaminan kredit. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Soegianto. (2015). Etika profesi dan perlindungan hukum bagi notaris. Yogyakarta: CV Farisma Indonesia.

Wastu, I. B. G. G., Wairocana, I. G. N., & Kasih, D. P. D. (2017). Kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2016, 83.

Downloads

Published

2025-11-29

How to Cite

Restya Amanda Putri, Hamzah, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Peran Notaris Dalam Memenuhi Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Kredit Perbankan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9066–9072. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2772

Issue

Section

Articles