Peranan Kementerian Hukum Guna Penguatan Kolaborasi Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2730Keywords:
Kolaborasi, Sistem Hukum, Desentralisasi, Harmonisasi RegulasiAbstract
Penelitian ini menganalisis peranan Kementerian Hukum dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan harmonisasi sistem hukum nasional. Permasalahan utama yang diangkat meliputi tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan lemahnya koordinasi kelembagaan yang menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi doktrinal, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang berlebihan (overregulated) serta kurangnya sinkronisasi antarinstansi menjadi penghambat utama kolaborasi. Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai fasilitator harmonisasi regulasi, penggerak sinergi antarlevel pemerintahan, dan pembina budaya kolaboratif birokrasi melalui pembaruan regulasi yang responsif serta penguatan kapasitas aparatur. Dengan demikian, penguatan kolaborasi pusat-daerah perlu dipahami sebagai proses integratif dalam membangun sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
References
A.A. Oka, Mahendra. Artikel Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum, Kemkumham, 2010.
Abdul Chair Ramadhan. Panduan Singkat Tesis-Disertasi: Metode Penelitian dan Teori Hukum. Jakarta: Lisan Hal, 2020.
Ansell, Chris, & Alison Gash. “Collaborative Governance in Theory and Practice.” Journal of Public Administration Research and Theory, Vol.18 No.4, 2007.
BPHN. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tahun 2015.
Cnossen. C and Sith Veronica M. “Developing Legal Research Methodology to Meet the Challenge of New Technologies”. The Journal of Information Law and Technology (JILT), Volume 2, 1997.
Darji Darmodihardjo. Orientasi Singkat Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional, 1981.
Inu Kencana Syafiie. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum. Tahun 2019.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif perundang-undangan; Lex Specialis Suatu Masalah. Surabaya; JP Books, 2006.
Lawrence M. Friedman, American Law an Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar). Penerjemah Wishnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001.
Muhammad Yamin. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Cet. 6, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Padmo Wahyono. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Padmo Wahyono. Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI Press, 1998.
Raffel Pradityo Prabowo dan Sunny Ummu Firdaus, “Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Kewenangan Executive Preview Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah”. Res Publica, Jurnal Hukum Kebijakan Publik, Vol. 8 No.3 Tahun 2024.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang- Undangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6I Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sadu Wasistiono, “Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari sudut pandang manajemen Pemerintahan)”. Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, volume I, Edisi kedua 2004.
Satjipto Rahardjo. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas 2006.
Septi Nur Wijayanti, “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” Jurnal Media Hukum, Vol.23 No.2/Desember 2016.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 1985.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.
Wicipto Setiadi, “Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9 (1), 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Nyoman Dudy Dharmawan, Poltak Siringoringo, Fernando Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a