Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ibu Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Postpartum Depression
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2708Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Postpartum Depression, Kekerasan Dalam Rumah TanggAbstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap ibu sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebabkan oleh postpartum depression (PPD). Permasalahan PPD sering kali diabaikan dalam hukum pidana karena dianggap murni sebagai gangguan psikologis, padahal kondisi ini dapat memengaruhi keadaan jiwa ibu hingga mengurangi kemampuan membedakan perbuatan yang benar dan salah. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menelaah bagaimana hukum pidana Indonesia memandang tanggung jawab pidana bagi ibu yang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga akibat PPD, dengan pendekatan hukum pidana dan viktimologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa postpartum depression dapat memengaruhi unsur mens rea dalam tindak pidana, khususnya dalam menentukan adanya kesalahan (schuld). Ibu yang mengalami PPD dapat mengalami penurunan kesadaran dan kontrol emosional, sehingga dapat mengurangi tanggung jawab pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dari perspektif viktimologi, ibu tersebut juga dapat dipandang sebagai korban sekunder dari kondisi biologis dan psikologisnya yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata hukuman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap ibu dengan postpartum depression harus menekankan keadilan restoratif dengan prioritas pada penanganan medis dan pemulihan psikologis di samping tanggung jawab hukum
References
Arief, B. N. (2020). Teori-teori viktimologi dan penerapannya di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Dewi, A. P. (2021). Tinjauan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku gangguan kejiwaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 45–60. https://doi.org/10.52103/lexgeneralis.v2i1.278
Fitria, S., & Wulandari, R. (2022). Pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmiah Hukum Reformasi, 9(3), 233–245. https://doi.org/10.35334/reformasi.v9i3.1897
Hidayat, R. (2020). Analisis viktimologi terhadap pelaku yang juga korban dalam tindak pidana kekerasan rumah tangga. Jurnal Ilmu Hukum Justisia, 7(2), 150–162. https://doi.org/10.25077/justisia.v7i2.897
Indrawati, D. (2019). Postpartum depression dan tanggung jawab pidana ibu terhadap anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 5(1), 87–99.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lestari, M., & Prasetyo, T. (2019). Asas-asas pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Prasetyo, T. (2019). Asas-asas hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suhariyanto. (2020). Gangguan mental sebagai alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 512–527. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2559
Susanti, Y., & Rahmawati, L. (2023). Restorative justice sebagai alternatif penanganan pelaku KDRT dengan gangguan kejiwaan. Jurnal Hukum dan Gender Equality, 8(1), 55–67.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anita Setyaningsih, I Puti Edi Rusmana, Anak Agung Ngurah Tini Rusmini Gorda, Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a