Paradoks Percobaan Dan Komutasi Hukuman Mati Dalam Kuhp Baru: Reformasi Vs Pengingkaran Hak Hidup Absolut
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2688Keywords:
Hukuman Mati, KUHP Baru, Hak Hidup, Reformasi Hukum Pidana, Komutasi, PercobaanAbstract
KUHP baru Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memperkenalkan mekanisme baru dalam penerapan hukuman mati melalui konsep masa percobaan dan komutasi (perubahan hukuman). Mekanisme ini diproyeksikan sebagai langkah humanisasi hukum pidana dan upaya reformasi sistem pemidanaan nasional. Namun, penerapan tersebut menimbulkan paradoks mendasar antara semangat reformasi dan pengingkaran terhadap prinsip hak hidup yang bersifat absolut sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis konsep hukuman mati bersyarat dalam KUHP baru, meninjau implikasinya terhadap prinsip non-derogable rights, serta mengkaji sejauh mana mekanisme tersebut benar-benar merepresentasikan perubahan paradigma keadilan restoratif atau justru memperkuat eksistensi hukuman mati dalam bentuk baru. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap pasal-pasal relevan serta perbandingan dengan praktik internasional, penelitian ini menemukan bahwa konsep percobaan dan komutasi masih menyisakan ambiguitas filosofis dan yuridis. Meskipun dikemas dalam narasi reformasi, penerapannya tetap menunjukkan resistensi terhadap penghapusan total hukuman mati dan berpotensi menjadi bentuk legitimized perpetuation terhadap pelanggaran hak hidup.
References
Fatimah, and Nuryaningsih. Buku Ajar Buku Ajar Hukum Pidana. Sentra Penelitian Engineering Dan Edukasi. Vol. 4, 2018. http://speed.web.id/ejournal/index.php/Speed/article/view/226.
Guntara, Bima, and Fikri Jamal. “Penerapan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Literatur Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2021): 237. https://doi.org/10.32493/rjih.v4i2.16155.
Hakim, Muhammad Andy, and Joko Setiyono. “Indonesian Death Penalty: Seen From the Concept Based on Human Rights.” Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2020): 188–99. https://doi.org/10.14710/dilrev.5.2.2020.188-199.
Ismara, Yudhistira cipta, and Lagasakti Parwati Margaretha. “Konstitusionalitas Pidana Mati Bersyarat Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 7, no. 2 (2024): 133–48. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no2.p133-148.
Kasim, Gultom. “ICJR New Death Penalty Law in Indonesia,” 2023, 2–14. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2023/11/ICJR_New-Death-Penalty-Law-in-Indonesia.pdf.
Kristanto, Kiki, Setiawan Noerdajasakti, Satriya Nugraha, and Undang Mugopal. “PIDANA MATI DAN HAK HIDUP SEBAGAI NON DEROGABLE RIGHTS DI INDONESIA YANG BERKEPASTIAN HUKUM Morality: Jurnal Ilmu Hukum Pidana Mati Dan Hak Hidup Sebagai Non Derogable Rights Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2024): 129–41.
Lubis, Muhammad Ridwan, and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. “Kedudukan Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum from a Human Rights Perspective 10, no. 2 (2023): 113–20.
Marzuki, S. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi HAM Univ. Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2017.
Muntafa, Parhan, and Ade Mahmud. “Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (2023): 130.
Tongat. “Death Penalty in Indonesia: Between Criminal Law and Islamic Law Perspectives.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 32, no. 1 (2024): 90–104. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i1.32335.
Yunizar Falevi, Muhammad Abyan Zain, Nadhif Gilang Bhaswara, Muhammad Rafli, Andika Syah Putra, and Mulyadi. “Implikasi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 3 (2023): 105–13. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1847.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Husni Mubarok

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a