Kebebasan Berpendapat Anak Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Penangkapan Ratusan Anak Saat Demonstrasi Menolak Kenaikan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat

Authors

  • Atala Syahlina Saputri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Hasna Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Heni Wardana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rahma L Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Prisma Fatma Sari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Riski Juliana Sahara Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunaryo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2686

Keywords:

Hak Asasi Manusia Anak; Perlindungan Hak Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi cara untuk menjaga kebebasan anak dalam mengungkapkan pandangan mereka, khususnya terkait penangkapan ratusan anak yang terjadi saat demonstrasi menolak peningkatan tunjangan anggota DPR pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 di Jakarta. Selain itu, studi ini juga menilai dampak dari pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh anak-anak tersebut. Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya peran anak dalam berpartisipasi dalam aksi protes, yang dianggap sebagai salah satu cara mereka untuk mengungkapkan pendapat. Namun, mereka seringkali menghadapi tindakan represif yang dapat berpengaruh buruk terhadap status mereka sebagai individu dan subjek hukum yang rentan. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan menggunakan studi kasus dan analisis hukum berdasarkan dokumen hukum serta laporan dari lapangan. Kerangka teoritis yang digunakan meliputi teori tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak, dengan penekanan pada perspektif Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia (UU No. 35 Tahun 2014). Dalam konteks normatif, penelitian merujuk kepada UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berekspresi, UU No. 9 Tahun 1998 mengenai Kebebasan Menyampaikan Pendapat, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan perlakuan khusus bagi anak dengan pendekatan yang memperhatikan hak-hak mereka. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga advokasi lain yang mencatat adanya penangkapan dan penahanan ratusan anak di berbagai lokasi selama aksi demonstrasi pada Agustus 2025, termasuk tindakan represif yang berpotensi melanggar hak dasar anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka, diharapkan pihak berwenang memperhatikan prinsip perlindungan anak serta hak asasi manusia agar tidak terjadi pelanggaran lebih jauh terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut.

References

Aji Prasetyo. "Dalam Menyampaikan Pendapat Pelajar Harus Diarahkan Melalui Jalur Pendidikan, Dialog, Dan Ruang-Ruang Pembelajaran Yang Aman". 2025 https://www.hukumonline.com/berita/a/pelajar-mau-demo-ini-ketentuannya-lt68b5359b69b9f/.

David Wadie Fisher-Freberg. “Anak Ikut Demo: Peran Negara Dalam Memfasilitasi Dan Melindungi Aksi Protes.” The Conversation, 2025.

Dian Rahma. “Massa Demontrasi Di DPR Memadati Jalan Gatot Subroto.” TEMPO, 2025.

Djamaludin, Djamaludin, and Iryana Anwar. Memahami Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif HAM Internasional Dan Nasional, 2023.

Ii, B A B, and Tinjauan Pustaka. “Keadilan Restoratif.., Selly Novita Sari, Fakultas Hukum 2020” 16, no. 3 (2020): 13–78.

Janati Firda, Carina Jessi. “196 Anak Ditangkap Saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman Dan Terpengaruh Medsos.” Kompas.Com, 2025. https://share.google/lLh6cYsiB4aghSenT.

Kusuma, Gading Aditya. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Terlibat Demonstrasi.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 1 (2021): 1001–17.

Miftahusyaian, Moh. “Kebebasan Anak Berekspresi Dalam Keluarga Prespektif Pendidikan Dan Sosial.” Egalita, 2012, 1–18. https://doi.org/10.18860/egalita.v0i0.1961.

Renie Aryandani, S.H. “Unsur-Unsur Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.” HUKUM ONLINE, 2024. https://share.google/HSYqExzghmx2KkyRv.

Republik Indonesia. “Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014.” UU Perlindungan Anak, 2014, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Saparina, Amalya Salsa, and Dinie Anggraeni Dewi. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Praktik Kebebasan Berpendapat Di Indonesia.” Jupris: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 18, no. 1 (2021): 49–62.

Sazkia Putri Endita, Arya Dwi Bramantio, Monica Sandani, Zeta Angelina Madius, Susi Ramadhani. “Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan VOL.3 NO. (2024).

Surah An- Nisa ayat 9 https://share.google/XZH08lYM0dYtqOwxj

VIRGHIE DYNAZ KOESOEMA NIM. A1011191058. “Pelaksanaan Kebebasan Berpendapat Di Indonesia Dalam Perspektif International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR).” E-Journal Fatwa Hukum Faculty Of Law Universitas Tanjungpura vol.6, no. ICCPR (2023).

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Atala Syahlina Saputri, Hasna, Heni Wardana, Rahma L, Prisma Fatma Sari, Riski Juliana Sahara, & Sunaryo. (2025). Kebebasan Berpendapat Anak Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Penangkapan Ratusan Anak Saat Demonstrasi Menolak Kenaikan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9712–9726. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2686

Issue

Section

Articles