Penafsiran Hakim Terhadap Persyaratan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2024

(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023)

Authors

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Zulfa Almira Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ahmad Irham Tajhi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Susanto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Zefri Ansari Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2685

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Penafsiran Hakim, Syarat Usia, Pemilihan Umum, Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan perkara tersebut berfokus pada frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang - Undang Pemilu yang dinilai diskriminatif dan membatasi hak konstitusional warga negara berusia di bawah 40 tahun yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Analisis ini menggunakan pendekatan normatif melalui telaah terhadap putusan MK serta kajian literatur terkait teori penafsiran hukum, hak konstitusional warga negara, dan prinsip non-diskriminasi dalam hukum pemilu. Hasil penelitian menemukan bahwa hakim MK melakukan penafsiran bersyarat dengan memperluas makna syarat usia yang dimaksud, sehingga membuka peluang bagi calon presiden/wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Penafsiran ini dinilai berdampak pada dinamika perkembangan demokrasi dan konstitusionalisme di Indonesia, karena memberi ruang kepada representasi generasi muda dalam kontestasi politik nasional.

References

Antieau, Chester James. “Constitutional Interpretation: Its Sources and Limits.” Oceana Publications Journal of Constitutional Studies, 1980.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: STIH Press, 2020.

Comparative Politics Report. “Presidential Age Requirements in Democratic States.” 2023.

Fitrianto, Bambang. “Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Putusan MK.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 9 No. 1 (2021): 47–64.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia, 2006.

Ismaidar. “Regenerasi Kepemimpinan dalam Konteks Hukum Konstitusi.” Jurnal Ilmu Hukum Panca Budi, Vol. 4 No. 1 (2023): 31–40.

Isra, Saldi. “Living Constitution in Indonesian Constitutional Court.” Jurnal Konstitusi, Vol. 15 No. 1 (2018): 14–27.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1949.

Kompas. “MK Buka Jalan Regenerasi Politik Nasional.” Diakses 27 Oktober 2023. [online].

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan 90/PUU-XXI/2023.” www.mkri.id.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, dalam perkara pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013, dalam perkara pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Mochtar, Zainal Arifin. “Kritik terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.” Jurnal Hukum dan Pancasila, Vol. 5 No. 2 (2024): 105–120.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Tempo.co. “Kontroversi Putusan MK dan Politik Dinasti.” Diakses 2 November 2023. [online].

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Ismaidar, Bambang Fitrianto, Zulfa Almira, Ahmad Irham Tajhi, Susanto, & Zefri Ansari. (2025). Penafsiran Hakim Terhadap Persyaratan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2024: (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9704–9711. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2685

Issue

Section

Articles