Kajian Yuridis Mengenai Kewenangan dan Mekanisme Kerja BPN Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Akibat Overlapping Ownership
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2681Keywords:
Kewenangan dan Mekanisme Kerja; BPN; Sengketa Pertanahan; Penyelesaian Sengketa Pertanahan; Overlapping OwnershipAbstract
Sengketa pertanahan akibat overlapping ownership (tumpang tindih kepemilikan) merupakan persoalan serius yang mengancam kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan dan mekanisme kerja BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan akibat overlapping ownership serta hambatan yang dihadapi oleh BPN dalam menyelesaikan sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dan pembahasan yang diperoleh adalah BPN mempunyai kewenangan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, Perpres No. 48 Tahun 2020, dan Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016. Mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan oleh BPN melalui Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Akan tetapi, terdapat hambatan yang dihadapi BPN dalam melaksanakan kewenangan dan menyelesaikan sengketa pertanahan akibat overlapping ownership, yakni hambatan dari aspek kelembagaan berupa jumlah petugas BPN yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani serta keterbatasan kompetensi SDM, aspek teknis meliputi persoalan sistem peta pertanahan dan digitalisasi data, dan aspek sosial hukum mencakup rendahnya tingkat kesadaran masyarakat.
References
Ali, A., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2025). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Penguasaan Kepemilikan Tanah di Kecamatan Bulango Utara, Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 3(1), 10-21. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i1.127
Bekak, R. Y. T., Stefanus, K. Y., & Udju. H. R. (2023). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Kaitannya Dengan Pendaftaran Tanah (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Kupang). Artemis Law Journal, 1(1), 49-58. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13333
Benuf , K., & Azha, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20-32. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81-89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223
Fredy, F., Madiong, B., & Tira, A. (2025). Analisis Pelaksanaan Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Atas Terjadinya Sengketa Tanah yang Bersertifikat Ganda. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 189-201. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6092
Ilham, Rosidin, A., & Sarif, A. (2025). Problematika Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 9(1), 27-41. https://doi.org/10.33561/holrev.v9i1.130
Lumenta, A. I. (2018). Tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Terhadap Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah. Jurnal Lex Et Societatis, 6(7), 31-40. https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21602
Luvianti, T., & Rasji, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). UNES Law Review, 6(2), 5076-5083. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1336
Pranoto, B. I., & Sunarno, S. (2020). Upaya Hukum Penyelesaian Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda di Kota Yogyakarta. Jurnal Media of Law and Sharia, 1(3), 176-186. https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9500
Ramadhan, A. F., Hafiz, A., Nabila, A. N., Ronggur, A., & Dewinta, C. (2024). Analisis dinamika keadilan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam: Studi kasus pencapaian hak tanah masyarakat Desa Wadas terhadap rencana pembangunan Bendungan Bener. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(2), 331-351. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3825
Rasmawati, I., Laturette, A. I., & Radjawane, P. (2022). Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 47-68. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i1.896
Retor, Z. A. (2024). Tinjauan Yuridis Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Lex Administratum, 12(5), 13. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/57810
Sitohang, E., & Siambaton, T. (2021). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Hukum PATIK, 10(1), 61-68. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.223
Subrata, R. (2023). Can Alternative Dispute Resolution Mechanisms Revolutionize Conflict and Dispute Resolution in Indonesia?. Litigasi, 24(1), 151-164. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/7198
Sukmawan, Y., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Berita Negara Notary Law Journal, 4(3), 114-128. https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/36896
Syahbuddin, S., & Habibah, H. (2021). Budidaya Rumput Laut dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus di Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima). Jurnal Pendidikan IPS, 11(2), 101-106. https://doi.org/10.37630/jpi.v11i2.513
Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 569.
Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1369.
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Chomzah, A. (2002). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan.
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Susanti , D., & Efendi, A. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Jakarta: Sinar Grafika.
Naibaho, P. G. A. (2025). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Terhadap Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik atas Tanah (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area), hal. 22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zhafira Sarah Revi, Arrie Budhiartie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a